Jakarta, Ruangenergi.com – Komisi VII DPR RI menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp 7 Triliun.
Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto, selaku Pimpinan Rapat Kerja, mengatakan, atas kesepakan bersama dari para Anggota Komisi VII dan Kementerian ESDM, Komisi VII menyetujui anggaran Kementerian ESDM untuk tahun anggaran 2021.
“Berikut saya bacakan kesimpulan Raker pada hari ini,” kata Sugeng, di ruang Rapat Komisi VII, (10/09) malam.
Pertama, Komisi VII DPR RI menyetujui anggaran Kementerian ESDM RI Tahun Anggaran 2021, dengan rincian sebagai berikut :
Program Dukungan Manajemen (Dukman) dalam Raker Komisi VII DPR RI 10 September 2020 RAPBN TA 2021 sebesar Rp 618.660.557.000;
Dengan rincian, Sekertariat Jenderal (Setjen) Kementerian ESDM sebesar Rp 437.135.808.000;
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian ESDM sebesar Rp 131.713.098.000;
Sekertariat Dewan Energi Nasional (Setjen DEN) sebesar Rp 49.811.671.000;
Kemudian, Dukman dan Mitigas & Pelayanan Geologi sebesar Rp 1.002.598.739.000;
Badan Geologi sebessar Rp 1.002.598.739.000;
Selanjutnya, Dukman dan Program Pertambangan Mineral & Batubara sebesar Rp 458.203.101.000;
Ditjen Minerba sebesar Rp 458.203.101.000;
Lalu, Dukman dan Riset & Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebesar Rp 521.770.565.000;
Balitbang ESDM sebesar Rp 521.770.565.000;
Untuk, Dukman dan Pendidikan & Pelatihan Vokasi sebesar Rp 489.721.197.000;
BPSDM sebesar Rp 489.721.197.000;
Kemudian, Dukman dan Energi & Ketenagalistrikan Rp 3.912.190.409.000;
Dengan rincian,
Ditjen Migas sebesar Rp 2.052.079.422.000;
Ditjen Gatrik sebesar Rp 174.981.750.000;
Ditjen EBTKE sebesar Rp 1.344.846.567.000;
BPH Migas sebesar Rp 271.174.200.000;
BPMA sebesar Rp 69.098.470.000;
Sehingga total keseluruhan sebesar Rp 7.003.144.588.000;
Dengan catatan :
1. Termasuk anggaran Pendidikan minimal sebesar Rp 105.000.000.000;
2. Termasuk Belanja Operasional Pegawai sebesar Rp 872.433.430.000; dan Operasional Barang sebesar Rp 495.935.756.000;
Kedua, Komisi VII DPR RI sepakat dengan Menteri ESDM untuk melakukan realokasi anggarana kembali dalam meningkatkan paket kegiatan Infrastruktur pada RAPBN T.A 2021 dengan rincian sebagai berikut :
Konverter Kit Nelayan dalam RAPBN TA 2021 sebanyak 25.000 paket, Kesepakatan Raker Komisi VII DPR RI 10 September 2020 sebanyak 28.000 paket.
Konverter Kit Petani dalam RAPBN TA 2021 sebanyak 25.000 paket, Kesepakatan Raker Komisi VII DPR RI 10 September 2020 sebanyak 28.000 paket.
PJU TS RAPBN TA 2021 sebanyak 18.800 titik, Kesepakatan Raker Komisi VII DPR RI 10 September 2020 sebanyak 22.000 titik.
Sugeng menambahkan, Raker kali ini hanya dua kesimpulan, Komisi VII berharap Kementerian ESDM dapat memanfaatkannya untuk kepentingan rakyat dengan sebaik-baiknya.
“Sebelum kita tutup Rapat Kerja ini, kami persilahkan Bapak Menteri ESDM, untuk memberikan catatan-catatan, entah uneg-uneg, entah curhat, tapi yang pasti tidak sumpah serapah,” jelas Sugeng sedikit berguyon.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengatakan, dalam proses penyusunan anggaran masih banyak hal yang harus diperbaiki kedepan.
“Jadi memang, awalnya kami mendapatkan Pagu yang diberikan oleh Kementerian Keuangan, dan berdasarkan Pagu itu kita susun. Jadi, jika kedepan ada hal-hal yang perlu penambahan, kita perlu bahas bersama dan melakukan koordinasi bersama, sehingga tujuannya dapat dicapai dan target-target dapat dipenuhi,” kata Menteri ESDM.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Komisi VII DPR, telah dipenuhinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian ESDM tahun 2021. Semoga kita semua mendapatkan kemudahan dalam melaksanakan tugas,” tandasnya.