Jakarta, Ruangenergi.com – Komisi VII DPR, memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat, (23/08).
Di mana rapat tersebut membahas mengenai Peraturan Menteri ESDM nomor 19 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM nomor 4 tahun 2018 tentang Perusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Migas.
Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto, bertindak sebagai pimpinan rapat antara Komisi VII DPR dengan Setjen Kementerian ESDM.
Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan upaya mengurangi penyebaran Covid-19, rapat tersebut digelar secara hybird. Di mana Anggota Komisi VII DPR yang hadir secara langsung di ruang Sidang Komisi VII DPR, Senayan Jakarta, jumlahnya dibatasi.
Dalam paparannya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial, menjelaskan bahwa Kementerian ESDM bersama SKK Migas dan BPH Migas tetua berupaya meningkatkan porsi gas bumi untuk kebutuhan domestik. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mendukung percepatan pembangunan dan penggerak ekonomi nasional.
Ia menambahkan, strategi yang dilakukan yakni, Pertama melalui mengatur prioritas pemanfaatan gas bumi untuk domestik sebagaimana tercantum dalam Permen ESDM nomor 6 tahun 2016 yang mengatur mengenai tata cara penetapan alokasi gas bumi serta harga gas bumi.
Kedua, percepatan infrastruktur yang diatur antara lain Permen ESDM nomor 29 tahun 2017 Jo. S tahun 2021 tentang Perizinan Pada Usaha Migas. Lalu, Permen ESDM nomor 4 tahun 2018 Jo. Nomor 15 tahun 2021 tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir. Kemudian, Peraturan BPH Migas nomor 34 tahun 2019 tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Toll Fee).
“Ketiga, yakni pengaturan dati sisi demand atau konsumen, antara lain yakni Perpres Nomor 40 tahun 2016 Jo. Nomor 121 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, yakni untuk memberikan kepastian harga gas bumi sebesar US$ 6 per MMBTU untuk bidang industri tertentu dan pembangkit tenaga listrik,” ungkap, (23/08).
Kemudian, Permen ESDM nomor 8 tahun 2020 tentang Tata Cara Harga Gas Buni Tertentu Industri, Permen ESDM nomor 10 tahun 2020 tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Kelistrikan. Lalu, Kepmen ESDM nomor 134 K dan 135 K tahun 2021 tentang Harga Gas Bumi Industri Tertentu dan Kelistrikan.
Ego mengungkapkan pada dasarnya Peraturan Menteri ESDM 19/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM 4/2018 tentang Perusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Migas, bertujuan untuk mempercepat dan menyederhanakan perizinan serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku bada usaha.
“Permen ini juga akan memberi kehandalan pasokan konsumen gas bumi dan akan memperluas pulang usaha gas bumi kepada seluruh badan usaha atau investor,” tutupnya.