Menteri ESDM

Komisi VII Panggil Menteri ESDM Bahas Ini

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, Ruangenergi.com Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menggelar Rapat Kerja dengan agenda Pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA 2020.

Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto, bertindak sebagai pemimpin rapat tersebut mengatakan sektor ESDM merupakan sektor yang strategis, maka ESDM harus memiliki tata kelola dan pengelolaan keuangan yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU nomor 12 tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, berupaya Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) kepada Dewan Perwakilan (DPR). Atas laporan keuangan Kementerian ESDM tahun 2020 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) akan tetapi BPK memberikan penekanan dan perhatian khusus antara lain pada sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa royalti dan Penjualan Hasil Tambang (PHT) yang belum memadai,” kata Sugeng, dalam pembukaan sidang tersebut, (26/08).

“Dalam hal ini BPK masih menemukan permasalahan berulang antara lain, transaksi kurang bayar oleh wajib bayar pada aplikasi e-PNBP yang belum diterbitkan surat tagih dan kode billing yang gagal diterbitkan atas transaksi kurang bayar,” jelas Sugeng kembali.

Ia menambahkan, dalam proses verifikasinya BPK masih menemukan sebanyak 2.968 transaksi penjualan Minerba oleh wajib bayar dari 2018-2020 belum selesai diverifikasi. Hal tersebut berdampak bagi pendapatan royalti dan pendapatan hasil tambang yang menjadi hak negara tidak dapat segera diterima.

Sedangkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan bagian anggaran transaksi khusus kegiatan usaha hulu migas atau pengelolaan BMN (Barang Milik Negara) yang berasal dari KKKS pada UAKPA BUN Kementerian ESDM tahun 2020, BPK menemukan pencatatan aset tanah pada tiga (3) KKKS belum tertib, yang mengakibatkan pengendalian pencatatan atas tanah belum dapat diandalkan.

“Berdasarkan Pasal 20 UU no 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Lalu, pejabat wajib memberikan atas penjelasannya,” imbuhnya.

Sementara, dalam paparannya, Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menyebut berkat dukungan seluruh stakeholder selama lima tahun berturut-turut Kementerian ESDM memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK yakni dari 2015-2020.

“Meski begitu, kami tetap berkomitmen untuk melakukan perbaikan tata kelola disektor ESDM, termasuk terus mengupayakan peningkatan kinerja akuntabilitas didalamnya,” katanya.

Terkait dengan pengelolaan PNBP pada Ditjen Minerba yang bum memadai, Kementerian ESDM tengah memproses dan penyempurnaan aplikasi e-PNBP  dan MODI secara real time dan tepat notifikasi kepada wajib bayar serta sedang dilakukan mekanisme penerbitan surat tagih.

“Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM (Sekjen ESDM) sedang memproses Revisi Surat Edaran mengenai Juknis (petunjuk dan teknis) pedoman akuntansi. Terkait proses verifikasi transaksi PNBP atas Royalti dan PHT oleh Ditjen Minerba belum memadai, Ditjen Minerba sedang dalam proses pengembangan (e-PNBP) versi 2 dan menyusun SK pembentukan task force,” tuturnya.