Jakarta, Ruangenergi.com – Anggota Komisi VII DPR-RI, Sartono, menanyakan progres Proyek Tangguh Train-3 yang mengalami keterlambatan.
“Saya ingin mengetahui progress Proyek Tangguh Train-3, ini juga salah satu proyek strategis nasional (PSN) di sektor hulu migas. Proyek ini mengalami keterlambatan, yang seharusnya bisa selesai di kuartal IV tahun 2021, kemungkinan mundur menjadi di tahun 2022,” kata di ruang sidang Komisi VII DPR, di Senayan, Jakarta, (27/05).
Menurutnya, strategi atau langkah-langkah apa yang kira-kira akan dilakukan SKK Migas yang otomatis tentunya tidak sendiri tapi juga dengan kebijakan pemerintah supaya proyek tersebut dapat segera terselesaikan.
“Harapan kami, sektor hulu migas ini harus memberikan multiplier effect dalam pemulihan ekonomi secara nasional. Ini harapan kita disaat situasi ekonomi yang sedang betul-betul melemah. Harapan saya di dalam sektor migas dalam menentukan target pertumbuhan ekonomi ke depan tidak meleset,” imbuhnya.
Selain menanyakan progress Proyek Tangguh Train-3, Sartono juga meminta update mengenai transisi Blok Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang akan beralih ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
“Pada tahun 2021 ada transisi Blok Rokan yang menjadi suatu perhatian bagi kita semua. Sebagai blok menjadi penyumbang lifting kedua terbesar agar proses transisi ini berjalan dengan baik,” beber Sartono, .
Ia menambahkan, Komisi VII ingin mengetahui sampai dimana proses transisi tersebut, dan Komisi VII siap memberikan penguatan terhadap hal-hal yang menjadi kendala dalam proses transisi ini berlangsung.
“Kami ingin mengetahui sampai dimana progressnya transisi ini berjalan. Ini kan dinamika terjadi dilapangan, jadi kami di parlemen untuk mengetahui, untuk memberikan suatu penguatan hal-hal apa aja supaya progress transisi ini berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa SKK Migas saat ini kondisinya seperti terombang-ambing di tengah badai, karena belum adanya kepastian Undang-Undang yang mengatur kelembagaan SKK Migas.
Hal tersebut dikatakan olehnya di mengutip perkataan Wakil Kepala SKK Migas, Fatar Yani Abdulrahman dalam sebuah tulisan yang di muat di sebuah media pemberitaan.
“Ini harus menjadi suatu tanggung jawab kita bersama. Menjadi konsen kita bersama bahwa UU ini bisa mengikat untuk SKK Migas,” paparnya.
“Mungkin kalau ada kepastian hukum, lebih meningkat lagi kali ya pak Dwi (Kepala SKK Migas), lebih semangat lagi,” sambungnya.
Sementara, Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto, terkait RUU Migas, mengatakan, Komisi VII telah mengirimkan surat ke Badan Legislatif (Baleg) DPR, agar segera dibahas.
“Insya Allah, pimpinan Komisi VII sudah berkirim surat ke Baleg, agar RUU Migas sebagaimana telah dianulir beberapa pasalnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk keberadaan BP Migas (waktu itu) akan menjadi Badan Usaha Khusus. Komisi VII telah mengirim surat ke Baleg segera nanti secara simultan setelah RUU EBT telah rampung kita susun, maka kita akan secara bersamaan kita susun RUU Migas,” ungkapnya.