Gedung Pertamina

Komunitas Pensiunan Pertamina minta Keterbukaan Informasi Layanan Kesehatan dan Manfaat Pensiunan Pertamina

Jakarta, ruangenergi.com Komunitas Pensiunan Pertamina (KP-2) meminta keterbukaan informasi layanan kesehatan dan manfaat pensiun para pensiunan Pertamina.

Berdasarkan, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, Tiap-tiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Kemudian, Pasal 28E ayat (3) Juncto Pasal 28 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan, Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Selanjutnya, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 11 tahun 1992 Tentang Dana Pensiun, dan Peraturan Pelaksanaannya; Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 1992 Tentang Dana Pensiunan Pemberi Kerja dan peraturan pelaksanaannya.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina) Menjadi Perusahaan (Persero) dan Peraturan Pelaksanaannya. Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiunan dan Pelaksanaannya. Kemudian, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang;

Pada tanggal  01 Oktober 2020, beberapa Pensiunan Pertamina secara bersama-sama dan sepakat membentuk forum silaturahmi Komunitas Pensiunan Pertamina disingkat KP-2, dan saat ini dalam proses perijinan sebagai suatu perkumpulan sesuai Peraturan Perundang-undangan, dan untuk sementara keanggotaan KP-2 tercatat sekitar 151 (seratus lima puluh satu) Pensiunan Pertamina lintas Direktorat dari lintas Daerah.

Komunitas Pensiunan Pertamina

Dari beberapa pertemuan silaturahmi baik melalu tatap muka terbatas, maupun Zoom Virtual Meeting serta komunikasi WhatsApp Group, didapat temuan kesimpang-siuran informasi layanan kesehatan maupun layanan manfaat pensiun Pensiunan Pertamina, sehingga KP-2 berkeinginan mendapatkan Keterbukaan informasi atau jaminan atas akses publik terhadap informasi tentang layanan kesehatan dan manfaat pensiun.

Mengacu Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik KP-2 telah melayangkan surat kepada Komisaris Utama dan Direktur Utama Pertamina serta pemangku kepentingan untuk mendapatkan Keterbukaan Informasi tentang beberapa hal antara lain :

1. Layanan Kesehatan :

a. Belum ditemukan peraturan perusahaan yang menentukan nilai kapitasi layanan kesehatan.

b. Belum didapat penjelasan tentang ketidaksertaan Pensiunan Pertamina dalam program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang menurut peraturan perundang-undangan wajib di ikuti oleh setiap warga negara Indonesia.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial, Pasal 14 yang berbunyi, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial.

c. Adanya penilaian pasien pensiunan Pertamina mengakibatkan kerugian Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) dan kerugian dibebankan kepada karyawan RSPP, dan Pensiunan Pertamina mendapat predikat Pasien merugikan, serta adanya layanan kesehatan pensiunan Pertamina di beberapa daerah  sangat memprihatinkan.

2. Manfaat pensiun :

Memperhatikan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiunan dan Pelaksanaannya, Manfaat Pensiun (MP) pensiunan Pertamina dirasakan tidak berpihak kepada pensiunan generasi lama yang tidak disesuaikan dengan inflasi, dibandingkan dengan pensiunan generasi baru yang selalu disesuaikan dengan inflasi.

3. Organisasi Pensiunan Pertamina :

Keberadaan Memorandum Senior Vice President Human Resources Development  (SVP HRD) Nomor 025/K10000/2015-S8 tanggal 04 Februari 2015 menyatakan PT. Pertamina (Persero) hanya mengakui Organisasi Pensiunan Pertamina adalah HIMPANA, memorandum ini dapat ditafsirkan sebagai pembentukan wadah tunggal bagi perhimpunan Pensiunan Pertamina.

KP-2 berpendapat bahwa pembentukan wadah tunggal harus ditentukan didalam Undang-Undang, tidak ditentukan dalam sebuah memorandum. Dan keberadaan HIMPANA kami nilai belum berfungsi sebagai wadah perjuangan pensiunan Pertamina.

4. Audit akuntan publik :

Belum terinformasikan audit akuntan publik berkala atas pengelolaan dana Pensiun Pensiunan Pertamina, sebagaimana dimaksud, Pasal 12 dan Pasal 14 Undang Undang nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun.

Kepada Direktur Utama Pertamina, KP-2 juga memohon dapat diberikan Keterbukaan Informasi tentang, di antaranya :
I. Penjelasan atas Peraturan perusahaan mengenai :
a) Besarnya nilai kapitasi layanan Kesehatan pensiunan Pertamina .

b) Pasien Pensiunan Pertamina yang dinilai merugikan RSPP.

c) Ketidakikutsertaan Pensiunan Pertamina dalam layanan kesehatan BPJS yang bersifat wajib bagi warga negara, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Pasal 14 yang menyebutkan bahwa, Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.

d) Tidak diberikannya pilihan layanan kesehatan berbasis pendanaan kapitasi.

II. Memberikan Penjelasan atas formula manfaat pensiun (MP) yang dinilai belum bertujuan menciptakan “keadilan” dalam sistem manfaat pensiun agar dapat memenuhi kebutuhan kehidupan yang layak untuk pensiunan Generasi Lama, dengan Memperhatikan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiunan dan Pelaksanaannya.

III. Memberikan keterbukaan informasi hasil audit Independen atas pengelolaan dana layanan kesehatan dan dana manfaat pensiun Pensiunan Pertamina, sebagaimana dimaksud Pasal 12 dan Pasal 14 dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun.

IV. Memberikan Penjelasan atas penentuan HIMPANA sebagai satu-satunya wadah perhimpunan pensiunan Pertamina, yang dapat diartikan wadah tunggal menurut Peraturan Perundang-undangan wadah tunggal hanya bisa dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan dan kontradiksi dengan Peraturan Perundangan-undangan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 28E ayat (3) Juncto Pasal 28 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan, Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan diamanatkan kembali pada Undang-Undang Nomor 17  Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Pasal 14 ayat (2) yang menjadi wadah berhimpun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak harus tunggal kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang.

Direktur Utama Pertamina (Persero), Komisaris Utama Pertamina dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dimohonkan dapat :

1. Hadir mendengar/melihat langsung apa yang terjadi didalam kehidupan Pensiunan Pertamina generasi lama, dan menilai layanan kesehatan serta Manfaat Pensiun yang diberikan Pertamina kepada pensiunan Pertamina generasi lama apakah mempunyai “nilai keadilan” dan “nilai kelayakan kehidupan”.

2. Berkenan meninjau ulang penentuan :
a. Layanan kesehatan dengan pilihan layanan kesehatan ke Pertamedika, BPJS, atau pilihan lain dengan pendanaan berbasis kapitasi,  dan

b. Penentuan formula MP agar pensiunan Pertamina generasi lama dapat menerima : “Kebijakan berkeadilan setelah selesai bertugas menjaga ketahanan Migas Indonesia, agar pensiunan Pertamina “generasi lama” disisa usia dapat berkehidupan layak dan di-manusia-kan. Memperhatikan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiunan dan Pelaksanaannya”.

KP-2 bila diperlukan menyiapkan diri mempresentasikan keadaan yang sebenar-benarnya.

Analisis Terhadap Manfat Pensiun :
Untuk penilaian apakah berkeadilan atau tidak.

Misalnya, Formula manfaat Pensiun : MP = Masa Kerja x 2,5% x 26% x UT Pensiun Terakhir + 500.000.
Analisis, Formula MP dapat disederhanakan menjadi : MP = 0,0065 x f (masa kerja) x (UT Pensiun Terakhir) + 500.000.

Terdapat 2 (dua) buah variabel yang menentukan besarnya MP, yaitu Masa Kerja (2 digit, maks 40) dan UT Pensiunan Terakhir (puluhan juta).

Artinya bahwa :
– Jika MK dan UTP sama, maka MP akan sama
– UTP dominan menentukan besarnya MP
– Perbedaan UTP akan menyebabkan perbedaan MP yang lebih besar dibanding perbedaan MK.

Pejabat senior, pensiun dengan MK sama, sistim pengupahan sama antara generasi lama dan generasi baru.

Generasi lama, begitu pensiun, UTP sudah dipakai untuk menghitung MP. Tahun-tahun berikutnya MP akan sama, tidak disesuaikan dengan kenaikan inflasi.

Generasi baru, UTP sebelum mencapai masa pensiun selalu disesuaikan dengan inflasi sehingga ketika mencapai titik pensiun, UTP Generasi baru akan jauh berbeda dengan UTP Generasi lama yang statis, tidak ada perubahan karena sudah pensiun.

Implikasi dari formula tersebut diatas adalah jika dibandingkan dua orang pensiunan generasi lama dan generasi baru terhadap Manfaat Pensiun (MP), “terlihat adanya ketidakadilan.” Dan tidak Memperhatikan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiunan dan Pelaksanaannya.

Ditulis oleh : Pengurus Forum Silaturahmi Komunitas Pensiunan Pertamina (KP-2),
Luluk Harijanto & Javed Sumbung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *