Jakarta, Rusngenergi.com – Direktur Bisnis Strategis PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Syah Amandaris mengatakan, nilai klaim yang dibayarkan oleh konsorsium asuransi untuk proyek hulu minyak dan gas (migas) yang dijalankan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yakni aset industri, sumur dan aset LNG mencapai sekitar USD48 miliar.
Menurut Syah Amandaris, ke depan nilai klaim diperkirakan akan meningkat seiring dengan mulai membaiknya industri hulu migas yang dipicu oleh kenaikan harga minyak mentah dunia.
“Kami konsorsium (Jasindo menjadi leader-red) telah memberikan proteksi terhadap 128 blok migas baik di offshore dan onshore. Ini cukup banyak dan Alhamdulillah kita bisa jalankan peran untuk memproteksinya dengan sangat baik,” katanya dalam webinar bertajuk “Peran Asuransi Dalam Menunjang Kegiatan Hulu Migas”, yang selenggarakan Energy Watch bekerjasama dengan Ruangenergi, Rabu (14/07).
Menurut dia, konsorsium asuransi telah melakukan tugasnya dengan baik dalam memberikan proteksi dalam setiap proyek yang dijalankan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
“Beberapa insiden yang terjadi pada proyek hulu migas telah dilakukan pembayaran klaim kepada pemilik proyek sehingga kerugian yang dialami bisa ditekan,” ujarnya.
Sementara itu nilai klaim yang dibayarkan Konsorsium Asuransi proyek konstruksi SKK Migas dan KKKS mencapai sekitar USD524,16 juta. Dijelaskan, sejak tahun 2010 hingga 2021 ini konsorsium yang juga dipimpin oleh PT Jasindo ini telah melakukan pembayaran klaim sebanyak 121 klaim baik untuk aset ataupun konstruksinya.
“Jika dirinci jumlah klaim itu terdiri dari 97 klaim untuk aset dengan nilai USD323,32 juta. Sisanya sebanyak 24 klaim untuk proyek konstruksi dengan nilai USD200,83 juta,” ujarnya.
“Kami konsorsium berperan penting dalam proyek hulu migas. Bisa dibayangkan kalau proyek itu tidak diasuransikan betapa besarnya biaya yang dikeluarkan oleh negara melalui SKK Migas atau KKKS ketika terjadi hal- hal yang tidak diinginkan,” tambah dia.
Lebih jauh ia mengatakan, dari pengalamannya menangani klaim pada proyek hulu migas, ada tiga contoh mega proyek yang berhasil dibayarkan klaim asuransinya lantaran terjadi gangguan saat menjalankan proyek.
“Pertama adalah proyek offshore Eni Muara Bakau BV – Jangkrik Gas Field Development Project pada tahun 2014 dengan nilai klaim sebesar USD2,53 miliar. Kemudian proyek offshore dan onshore BP Berau Ltd – LNG Train 3 Tangguh Expansion Project pada tahun 2017 dengan nilai USD450 juta (offshore) dan USD2,5 miliar (onshore),” paparnya.
“Kemudian proyek onshore PT Pertamina EP Cepu – Jambaran Tiung Biru Gas Unitization Project dengan nilai klaim USD860,87 juta pada tahun 2017 lalu,” tutup pria yang biasa disapa Aris ini.(Red)