Jakarta, Ruangenergi.com – Pengamat Energy, Sofyano Zakaria menilai, keputusan Badan Usaha Niaga Umum PT Pertamina Patra Niaga mengoreksi harga jual BBM Umum Pertamax Turbo, Dexlite maupun Pertadex merupakan kewenangannya sebagaiamana diatur dalam Perpres 69 Tahun 2021.
“Berdasarkan Perpres 69 Tahun 2021, BBM umum Pertamax Series dan Pertadex serta Dexlite termasuk juga Pertalite dan Pertamax 92 adalah BBM umum yang sepenuhnya merupakan kewenangan Badan Usaha untuk Menetapkan besaran harga jualnya,” kata Sofyano dalam pernyataan persnya yang diterima di Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Namun menurut Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) ini, meskipun Badan Usaha memiliki kewenangan tersebut, kenyataannya sampai saat ini iihak Pertamina Patra Niaga entah mengapa belum “berani” mengkoreksi harga jual BBM Pertalite Ron 90 dan Pertamax Ron 92.
“Padahal badan usaha lain yang berbisnis BBM di negeri ini, sudah sejak lama menaikan harga jual BBM setara RON 90 dan 92 dan tidak dilarang oleh Pemerintah,” ujarnya.
Ia menambahkan, tidak dikoreksinya harga jual Pertalite dan Pertamax 92 adalah hal yang sangat merugikan Badan Usaha Pertamina Patra Niaga. Dan seharusnya ini menjadi perhatian banyak pihak termasuk Pemerintah karena keberadaan Badan Usaha ini sangat berkaitan besar dengan Hajat Hidup rakyat negeri ini.
“Karena jika Patra Niaga mengalami kerugian besar akibat rugi menjual Pertalite RON 90 dan Pertamax RON 92, dampaknya pasti akan membuat pengadaan dan distribusi BBM di dalam negeri akan bermasalah. Apakah hal ini tidak disadari?” Tanya Sofyano.
Lebih jauh ia mengatakan, tercapainya Pertumbuhan ekonomi RI sebesar 3,69% pada saat dunia mengalami musibah Covid-19 seharusnya bukan masalah serius jika PT Pertamina Patra Niaga “direstui” atau “didorong” oleh Pemerintah dan juga DPR RI untuk mengkoreksi harga jual BBM non subsidinya sebagaimana yang dilakukan oleh badan usaha swasta dan asing lainnya yang ada di Indonesia.
“BBM Umum adalah BBM non subsidi yang bisa dipahami sebagai BBM untuk konsumsi golongan mampu yang memang membutuhkan BBM dengan kualitas paling baik, maka koreksi naik harga jualnya adalah hal yang biasa sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(SF)