Komunitas Pensiunan Pertamina

KP-2 Analisis Tentang Legalitas Perkumpulan Pensiunan Pertamina

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, Ruangenergi.com Komunitas Pensiunan Pertamina (KP-2) mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk Tim Analisis yang bertujuan untuk memberikan keterbukaan informasi untuk menyikapi suatu tulisan agar tidak menjadikan alasan pembenaran sepihak.

Adapun Tim Analisis tersebut yakni : Luluk Harijanto; Javed Sumbung; AM Yusuf; Djuwito Sudarman; Prof Fachri Bey PhD, Nadjemudin Mansur; Aris Mangunsong; Dr. Dr. Norman Zainal; Dr Yoke S. Soemiatno, Kartono; Sammy M. Monintja.

Pasalnya, terdapat tulisan WA (WhatsApp) yang Viral dan berusaha memberikan penjelasan namun menutup keterbukaan informasi. Sehingga membuat bingung serta dipaksakan dijadikan pembenaran sepihak, dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Bahwa untuk menyatakan sikap seseorang/penulis kurang memahami peraturan, dan permasalahan dengan baik serta tidak memiliki data informasi yang benar akurat dan komprehensif, seharusnya dilengkapi /disandingkan oleh :
– peraturan dan permasalahan apa yang tidak dimiliki dan harus dipahami
– data informasi apa yang tidak benar dan akurat,” ujar Tim Analisis KP-2 kepada Ruangenergi, (02/10).

Tim Analisis menambahkan bahwa setiap penjelasan atas suatu sikap, agar menggunakan alur logika, diarahkan berfikir secara benar untuk menghasilkan kesimpulan yang benar, agar terhindar dari berfikir secara keliru yang dapat menghasilkan kesimpulan yang salah melalui pembenaran sepihak.

“Setiap manusia berfikir tidak selalu benar, acapkali terjerumus dalam sikap skeptis dan terjebak dalam kesalahan berfikir,” lanjutnya.

Bila berbicara tentang legalitas suatu komunitas atau himpunan masyarakat, terlebih dahulu harus mencermati beberapa peraturan perundang-undangan antara lain :

– Pasal 28 ayat E butir 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

– Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Bila dikaitkan dengan keberadaan Memorandum tentang pengakuan keberadaan organisasi/perhimpunan pensiunan Pertamina adalah satu-satunya yang diakui, kemudian dimaknai sebagai wadah tunggal pensiunan Pertamina, “Kontradiksi” dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan :

Pasal 14 ayat (1) menjelaskan bahwa dalam upaya mengoptimalkan peran dan fungsinya, Ormas dapat membentuk suatu wadah berhimpun. Ayat (2) mengatakan bahwa wadah berhimpun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak harus tunggal, kecuali ditentukan lain dalam undang undang.

“Artinya untuk menjadikan Perhimpunan wadah tunggal wajib menggunakan Undang-Undang, bukan dengan Memorandum),” tuturnya.

Pasal ini tidak mengalami perubahan pada Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.

“Analisis ini bertujuan memberikan keterbukaan Informasi untuk menyikapi suatu tulisan agar tidak menjadikan alasan Pembenar sepihak bahwa Memorandum diartikan lebih tinggi atau setara dengan Undang-Undang,” terang Tim Analisis.

“Kami mengajak pihak berkepentingan dengan Pensiunan Pertamina untuk diskusi lebih dalam secara terbuka melalui mekanisme yang dimungkinkan agar tidak ada lagi usaha untuk menutup informasi yang seharusnya terbuka,” ujarnya.

“Kami tutup Analisis ini dengan menyampaikan Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang tidak ada satu pasalpun menyatakan Memorandum  merupakan bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia,” tuturnya Tik Analisis Komunitas Pensiunan Pertamina tersebut.