Komunitas Pensiunan Pertamina

KP-2 : Dugaan Konspirasi Dana Pensiunan Pertamina?

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, Ruangenergi.comKetua Umum Organisasi Komunitas Pensiunan Pertamina (KP-2), Luluk Harijanto, mengungkapkan bahwa untuk menguji kebijakan yang diberlakukan terhadap dana pensiunan Pertamina yang masih diberlakukan hingga saat ini, dan juga menjawab beberapa pertanyaan yang mengemuka tentang pengelolaan dana pensiunan Pertamina, seperti manfaat pensiun, Layanan Kesehatan, dan aliran dana lain yang diduga ditetapkan melalui kebijakan pengalokasian dana dengan mengurangkan dana dari total besaran manfaat pensiun dan pengembangannya.

Ia menambahkan, pertanyaan lain juga adalah kebijakan tentang bagaimana seharusnya pengelolaan dana pensiunan Pertamina apakah mengikuti sesuai aturan hukum yang berlaku, dan bagaimana pengelola tersebut mengimplementasikan sesuai tata kelola yang baik.

“Untuk menemukan jawaban bahwa program dana Pensiunan Pertamina tidak kontradiksi dengan aturan hukum, dengan mengacu, Pasal 28 E ayat 3 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Tentang Organisasi Kemasyarakatan, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013,” ungkapnya kepada Ruangenergi.com, (02/11).

Dia menjelaskan, beberapa pensiunan Pertamina sepakat membentuk organisasi Komunitas Pensiunan Pertamina disingkat KP-2, yang telah terbentuk pada 10 Desember 2020 lalu.

“KP-2 dalam upaya mendapatkan keterbukaan informasi atas tata kelola dana pensiunan Pertamina, telah menyampaikan permohonan guna mendapatkan keterbukaan informasi kepada Pertamina,” ujarnya.

Salah satu informasi yang diharapkan adalah, apakah Pengelola Dana Pensiunan Pertamina yang menetapkan kebijakan dengan pengalokasian dana pensiun dengan mengurangkan dana dari total besaran manfaat pensiun dan pengembangannya telah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang diberlakukan di negara Republik Indonesia?

“Beredar kabar bahwa ada dugaan aliran pendanaan kepada organisasi yang menyatakan sebagai diakui oleh Pertamina layaknya sebagai organisasi Perhimpunan wadah tunggal bagi Pensiunan Pertamina, berakibat menjadikan fokus pertanyaan dari KP-2, karena apabila didapatkan informasi bahwa terdapat adanya wadah tunggal Perhimpunan bagi pensiunan Pertamina berdasarkan Undang Undang, maka KP-2 akan taat hukum dan membubarkan diri untuk bergabung dengan organisasi Perhimpunan wadah tunggal dimaksud,” terang Luluk.

Selain itu, ia mengatakan, kabar lain juga menambahkan adanya pendanaan yang dialiri ke organisasi/perhimpunan sudah berjalan lebih dari 30 tahun, dan diduga dibebankan dari dana Pensiunan Pertamina.

Guna mendapatkan informasi menjawab dugaan-dugaan tersebut diatas, jelas Luluk, KP-2 telah mengajukan pertanyaan kepada Pertamina tentang beberapa hal, di antaranya :

“Pertama, apakah ada dasar hukum kebijakan atas penentuan organisasi/himpunan yang dinyatakan sebagai wadah tunggal keterwakilan seluruh pensiunan Pertamina. Kedua, apakah terdapat aliran dana kepada organisasi/himpunan tersebut, dan bila ada dari mana alokasi pendanaannya, berikut alas hukum kebijakannya,” paparnya.

“KP-2 berpendapat bahwa apabila terdapat aliran dana kepada organisasi/perhimpunan tersebut dialokasikan didalam dana Pensiunan Pertamina, maka dampak dari pembebanan merupakan kerugian signifikan terhadap pensiunan Pertamina karena (Seluruh pensiunan Pertamina tanpa disadari mengalami potongan atau kurang bayar atas dana Manfaat Pensiun dan Layanan Kesehatan),” sambungnya.

Menurutnya, ketidak terbukaan informasi tentang tata kelola dana pensiunan Pertamina, berakibat multi tafsir diantaranya dugaan adanya konspirasi penggunaan dana Pensiunan Pertamina.

Oleh karenanya KP-2 akan terus berupaya mendapatkan keterbukaan informasi melalui cara sesuai peraturan perundangan-undangan yang dimungkinkan.

“Semoga Para Pensiunan Pertamina khususnya generasi lama yang masih tersisa, mendapatkan sedikit penghargaan dari Pertamina untuk tetap di-Manusia kan di sisa usia,” tutupnya.