Jakarta, Ruangenergi.com – Ketua Umum Komunitas Pensiunan Pertamina (KP-2), Luluk Harijanto, menyebut, sebetulnya yang perlu dilakukan bukan sekedar Participating Interest (PI) 10% yang akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Namun demikian, menurutnya ada hal lain yang juga perlu diperhatikan bahwa PI dalam kegiatan usaha khususnya usaha hulu migas tidak semudah usaha lainnya.
“Kegiatan usaha hulu migas suatu usaha yang diperlukan pendanaan tinggi dengan resiko tinggi juga. Kemudian yang patut dipertanyakan apakah dana BUMD bisa digunakan untuk usaha-usaha yang beresiko tinggi?,” Terang Luluk saat dihubungi Ruangenergi.com, (21/04).
Ia menambahkan, pada kenyataannya Participating Interest saat ini mayoritas di awal menggunakan pendanaan bukan dari dana BUMD, seperti misalnya yang di blok Mahakam IP di tanggung oleh Pertamina.
“Yang perlu di jadikan prioritas sebetulnya bukan sekadar peninjauan IP bagi BUMD tetapi bagaimana komitmen Pemda melalui BUMD bisa menciptakan kondinsi kegiatan usaha hulu migas menjadi bagian tanggung jawab Pemda. Sementara pembagian daerah juga sudah diperhitungkan dalam aturan bagi hasil otonomi daerah,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah menyiapkan untuk diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) baru tentang Participating Interest.
Saat ini pihak Kementerian berupaya melakukan harmonisasi dengan lintas Kementerian/Lembaga.
Di mana Permen baru ini merevisi keberadaan dari Peraturan Menteri ESDM Republik Indonesia Nomer 37 tahun 2016 tentang ketentuan penawaran Participating Interest 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.
“Rencananya Menteri ESDM akan menerbitkan Permen tersebut.Namun saat ini masih dalam tahap pembahasan dan harmonisasi lintas Kementerian/Lembaga,” ujar sumber Ruangenergi.com, Rabu (21/04) di Jakarta.
Permen ini tujuannya untuk menciptakan atmosfir di sektor minyak dan gas lebih kondusif.