Jakarta, Ruangenergi.com – Ketua Umum Komunitas Pensiunan Pertamina (KP-2), Luluk Harijanto, mengungkapkan, bahwa KP-2 dibentuk berbasis Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013, dengan demikian hak pensiunan Pertamina untuk bebas berserikat dijamin oleh konstitusi.
Ia melanjutkan, KP-2 terbentuk untuk mendapatkan keterbukaan informasi yang simpang siur tentang manfaat pensiun dan layanan kesehatan bagi pensiunan Pertamina, termasuk tentang dasar hukum organisasi yang menyatakan sebagai wadah tunggal bagi pensiunan Pertamina.
“Suatu penilaian kegiatan organisasi bertujuan membuat potensi meresahkan dan membuat bingung serta mengganggu kekompakan dan soliditas para pensiunan Pertamina, sebelum kegiatan berlangsung dan tanpa pembuktian terlebih dahulu, merupakan perbuatan melawan hukum dan fitnah, serta dapat dimintakan klarifikasi melalui Peraturan perundang-undangan yang dimungkinkan,” ungkapnya dalam Webinar yang dihelat oleh KP-2 secara virtual, (07/01/2021).
Ia mengungkapkan, Webinar KP-2 yang dilaksanakan tanggal 6 Januari 2021, adalah tentang Analisis manfaat pensiun dan layanan kesehatan bagi pensiunan Pertamina.Turut hadir Direktur Utama PT Pertamina ke-7, Martiono H, sementara Direktur Utama Pertamina ke-12, Karen Agustiawan, berhalangan hadir.
Ia menjelaskan, dalam Webinar KP-2 tidak ada satu materi pun disampaikan bertujuan untuk membuat potensi meresahkan dan membuat bingung serta mengganggu kekompakan dan soliditas para pensiunan Pertamina.
“Kepada pensiunan Pertamina, KP-2 terbuka untuk memberikan penjelasan ulang tentang Webinar tanggal 6 Januari 202, untuk dinilai apakah untuk bertujuan membuat potensi meresahkan dan membuat bingung serta mengganggu kekompakan dan soliditas para pensiunan Pertamina,” tukasnya.