KPK Buka Penyidikan Dugaan Gratifikasi Pengadaan Katalis di PTM (Pertamina) Persero

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.comKomisi Pemberatan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan penyidikan baru di PT Pertamina Persero. Penyidikan tersebut terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM (Pertamina) Persero.

“Saat ini KPK telah membuka penyidikan perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM Persero,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (06/11/2023).

Ali mengatakan bukti-bukti dari kasus tersebut masih terus dikumpulkan. Dari bukti awal penerimaan gratifikasi yang diterima tersangka senilai belasan miliar rupiah.

“Adapun nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini sebagai bukti permulaan awal senilai belasan miliar rupiah,” jelas Ali.

KPK juga belum mengungkap sosok identitas dari kasus tersebut. Ali mengatakan pengumuman tersangka akan diumumkan usai penyidikan rampung.

“Kecukupan alat bukti tetap menjadi landasan kami untuk menyampaikan kepada publik terkait identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi lengkap uraian perkara dan pasal yang disangkakan,” kata Ali.