KPK Periksa Nicke Widyawati dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina

Jakarta, ruangenergi.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Pertamina, Nicke Widyawati, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011—2021. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (1/7/2024) di Gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama AB, NS, YA, NW, DAS, dan WM,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Nicke Widyawati sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018—2024. Selain Nicke, saksi lain yang diperiksa dalam kasus ini antara lain Direktur Keuangan PT Pertamina 2014—2017 Arif Budiman (AB), Direktur Keuangan PT PGN 2016—April 2018 Nusantara Suyono (NS), Direktur Gas PT Pertamina 2014—2017 Yenni Andayani (YA), Direktur PT PGN Desima A. Siahaan (DAS), dan Direktur Utama PT Pertagas Wiko Migantoro (WM).

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) 2019—2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada Kamis (9/1/2024). Ahok menegaskan bahwa dugaan korupsi tersebut terjadi sebelum ia menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.

“Ini kasus LNG bukan pada zaman saya semua. Cuma kami yang temukan waktu zaman saya jadi Komut (Komisaris Utama), itu saja,” ujar Ahok di Gedung Merah Putih KPK saat itu.

Dugaan kasus korupsi pengadaan gas alam cair ini diketahui terjadi di PT Pertamina pada periode 2011—2014. Ahok mengungkapkan bahwa kasus ini ditemukan pada 2020 dan dilaporkan kepada Menteri BUMN sebelum akhirnya ditangani oleh KPK.

“Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya pada bulan Januari 2020,” tambahnya.

Dalam perkara ini, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair di Pertamina.

Karen dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Karen dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, jaksa penuntut umum KPK meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara. Jaksa KPK juga meminta pembayaran uang pengganti sebesar 113,83 juta dolar AS dibebankan kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL).

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik KPK pada Selasa (2/7/2024) menetapkan dua tersangka baru dengan inisial HK dan YA.

“Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” ujar Tessa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *