Medan, Ruangenergi.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan kunjungan kerja ke wilayah Kota Medan, Sumatera Utara.
Dalam kunjungannya, BPH Migas melakukan penyerahan Surat Keputusan untuk kouta BBM di wilayah Medan, kepada Walikota Medan, Bobby Nasution.
Tim BPH Migas yang dipimpin Direktur BBM, Patuan Alfon Simanjuntak, mengatakan, BPH Migas telah menetapkan kuota volume JBT (Jenis BBM Tertentu) jenis minyak Solar sebesar 215.228 KL dan kuota volume JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) jenis Premium sebesar 93.334 untuk wilayah Kota Medan.
Hal tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala BPH Migas nomor 55/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 tanggal 7 Desember 2020 tentang Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Kuota Volume Penyalur Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Per Provinsi/Kabupaten/Kota oleh PT Pertamina (Persero) Tahun 2021 dan Surat Keputusan Kepala BPH Migas nomor 56/P3JBKP/BPH Migas/KOM/2020 tanggal 7 Desember 2020 tentang Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Kuota Volume Penyalur Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Per Provinsi/Kabupaten/Kota Oleh PT Pertamina (Persero) Tahun 2021.
Penyerahan SK Kuota JBT dan JBKP, dilakukan di kediaman Rumah Dinas, Walikota Medan dan didampingi beberapa Kepala Dinas terkait menerima secara langsung kunjungan kerja Tim BPH Migas. Dalam pertemuan tersebut turut hadir Manager Retail MOR 1 PT Pertamina (Persero) Pierre Janitza Wauran.
Walikota Medan, Bobby Nasution, menyambut baik kunjungan kerja dari Tim BPH Migas.
Menurut Bobby, dengan berjalan baiknya Sinergitas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat lebih efektif melayani masyarakat terhadap kebutuhan BBM.
Diharapkan dengan angka kuota volume Solar Subsidi dan Premium yang telah ditetapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Medan selama satu tahun kedepan.
“Agar Pemerintah Kota Medan ikut membantu mengawasi Pendistribusian JBT di wilayah Kota Medan agar lebih tepat sasaran,” beber Alfon.