Jakarta, ruangenergi.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Pada Rabu, 19 Maret 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini.
Daftar Saksi yang Diperiksa
Sembilan saksi yang diperiksa dalam perkara ini adalah:
- FTR – Manager Market Research & Data Analysis PT Kilang Pertamina Internasional.
- ABP – Managing Directorat Pertamina International Marketing & Distribution Pte. Ltd (PIMD).
- YP – Manager Commercial ISC tahun 2016-2019.
- JWW – VP-OP & O Refinary-ISC.
- DB – Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional.
- MRN – Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional.
- DS – Manager Ship Chartering PT Pertamina International.
- FA – Direktur Utama PT Riau Petrolium Rokan.
- EED – Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Latar Belakang Kasus
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung dalam mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.
Para saksi diperiksa untuk menggali lebih dalam keterlibatan berbagai pihak dalam kasus yang melibatkan tersangka YF dkk. Kejagung terus melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini.