Jakarta, ruangenergi.com – Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas berhasil memergoki truk yang terindikasi menyalahgunakan BBM subsidi. Hal ini terjadi saat BPH Migas melakukan pengawasan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan kompensasi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Sabtu (17/1/2026).
BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga berhasil mengamankan satu unit dump truck roda enam yang diduga telah dimodifikasi untuk menimbun BBM subsidi jenis biosolar.
Kepala BPH Migas mengungkapkan, truk tersebut secara fisik terlihat seperti kendaraan pengangkut barang biasa. Namun, saat diperiksa lebih detail, ditemukan ketidaksesuaian antara pelat nomor kendaraan dengan data pada QR Code yang digunakan.
“Selain itu, tercium bau lain di bagian belakang truk yang semula diakui sang sopir truk digunakan untuk barang. Setelah dibuka terpal penutupnya, ternyata truk ini tidak mengangkut barang. Ditemukan adanya ‘kempu’ atau sejenis bak penampungan untuk menyimpan BBM. Ada pompa dan selang yang terintegrasi dari tangki kendaraan masuk naik ke kempu tersebut,” ungkap Wahyudi.
“Ini kategori pembelian ‘helikopter’, keluar masuk SPBU, dengan modifikasi penampungan bak BBM dengan volume yang lebih besar. Jika ditotal, jumlahnya bisa sangat besar dan merugikan negara. Dengan demikian, semakin kuat dugaan BBM subsidi tersebut bukan untuk dikonsumsi sendiri, melainkan ditampung dan dibawa ke luar SPBU,” tambahnya.
BPH Migas juga menyoroti kelalaian pihak operator SPBU yang tetap melayani pembelian meski terdapat perbedaan antara pelat nomor kendaraan dengan data di QR Code. Selain itu, diketahui posisi CCTV SPBU tersebut tidak sesuai aturan, di mana fungsi CCTV menjadi alat bukti pengawasan.

“Tindakan preventif itu berupa wajib menolak kalau pelat kendaraan tidak sesuai QR Code. Kalau indikasinya akan dilakukan penyalahgunaan, otomatis kita juga perlu langkah preventif untuk menolak. Ini kewajiban SPBU,” tegas Wahyudi.
Atas kejadian ini, BPH Migas meminta agar PT Pertamina Patra Niaga memberikan edukasi atau pembinaan kepada pihak SPBU. Pemilik SPBU juga mendapatkan teguran langsung dari Kepala BPH Migas.
Wahyudi meminta dukungan seluruh pihak untuk memastikan BBM subsidi dan kompensasi dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerimanya, agar target Pemerintah atas BBM subsidi adalah benar-benar tepat sasaran dan tepat volume untuk konsumen pengguna sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Jangan sampai disparitas harga BBM subsidi, yaitu solar untuk masyarakat dan solar industri dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan pribadi,” tegasnya.
Jika terbukti melakukan kesalahan, SPBU tersebut terancam sanksi sesuai Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan Hasil Pengawasan kepada Penyalur dalam Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).Anggota Komite BPH Migas Bambang Hermanto juga menyayangkan peristiwa ini terjadi saat Aceh sedang dalam masa pemulihan pascabencana. Pemerintah memberikan keringanan pembelian BBM di wilayah terdampak bencana di Aceh untuk mempermudah mobilitas untuk meningkatkan kembali kegiatan perekonomian masyarakat dan operasional pemulihan infrastruktur pascabencana.
“Ini (pembelian BBM) agak sedikit (diberikan) kelonggaran karena masa tanggap darurat bencana, tapi dimanfaatkan oleh orang yang berniat jahat. Kami minta aparat penegak hukum untuk menginvestigasi barang ini dibeli untuk siapa,” ujarnya.
Temuan ini juga merupakan bukti bahwa penyaluran BBM subsidi masih banyak disalahgunakan. BPH Migas akan terus meningkatkan peran sebagai regulator yang menjalankan fungsi pengawasan.

“Kami akan tindaklanjuti temuan ini ke aparat berwajib dan agar menjadi contoh bagi masyarakat yang lain karena BBM menggunakan uang negara dan harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” tegas pria yang biasa dipanggi Baher ini.
Hal senada juga disampaikan Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumatera Bagian Utara Sunardi yang juga berada di lokasi tersebut. PT Pertamina Patra Niaga menyerahkan penanganan selanjutnya kepada APH. Sementara untuk pihak SPBU, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Diketahui, truk tersebut tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan nomor polisi kendaraan yang hanya berlaku hingga tahun 2019.
Peristiwa ini mendapat respon cepat dari Polres Lhoksemawe, di mana sopir dan operator SPBU dibawa pihak berwajib untuk dimintai keterangan. Sementara truk juga ditahan sebagai barang bukti.
Masyarakat juga diimbau untuk membantu melakukan pengawasan bersama. Jika menemukan dugaan penyalahgunaan BBM, segera menghubungi layanan Helpdesk BPH Migas di nomor 0812 3000 0136 dan Contact Center Pertamina 135.












