Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com- Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengabarkan berita gembira bahwa kontraktor kontrak kerja sama yang sedang melakukan kegiatan eksplorasi dan produksi plus seismik dan pengeboran sumur minyak dan gas di kawasan hutan didukung sepenuhnya oleh Kementerian Kehutanan dan diberikan ijin.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan hal tersebut, usai menerima Kepala SKK Migas Djoko Siswanto dan Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Eka Bhayu Setta, Selasa (24/06/2025), di Jakarta.
“Baru selesai diundang dinner oleh Menteri Kehutanan Bapak Raja Juli Antoni di rumah dinas Beliau. Alhamdulilah Beliau sangat mendukung kegiatan Eksplorasi dan Produksi Migas sehingga saat ini perijinan untuk kegiatan Seismic dan Pemboran di kawasan Hutan, Ijin nya sangat super cepat,” kata Djoko Siswanto bercerita kepada ruangenergi.com, Selasa (24/06/2025), di Jakarta.
Dalam catatan ruangenergi.com, Untuk kegiatan eksplorasi migas di kawasan hutan produksi maupun lindung, perusahaan wajib mengajukan Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) – Eksplorasi.
Setelah kegiatan eksplorasi dan jika akan dilanjutkan ke eksploitasi/produksi, perusahaan wajib mengajukan ulang PPKH untuk kegiatan operasi produksi, yang persyaratannya lebih ketat (karena ada pembangunan fasilitas permanen).
Semua kegiatan dalam kawasan hutan harus tetap menjamin kelestarian fungsi hutan.Perusahaan juga wajib menyusun dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) sebagai bagian dari izin lingkungan.