Batang hari, Jambi, ruangenergi.com – Kabar gembira datang dari tim gabungan yang terdiri dari personil Polda Jambi, Korem 042 Gapu, unsur terkait di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi hingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari serta Pertamina EP (PEP) Jambi Field, berhasil menutup ratusan sumur minyak ilegal di Desa Bungku dan Desa Pompa Air, Kabupaten Batanghari, Jambi, pada Senin, 6 Mei 2024.
Dari struktur pemerintah yang tertinggi hingga paling bawah turut hadir mengikuti proses penertiban ini. Dari Pemerintah Kabupaten Batanghari, antara lain Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Kehutanan, unsur kecamatan hingga desa. Langkah ini dilakukan untuk menghentikan berbagai efek domino negatif dari penambangan sumur minyak ilegal, seperti kerusakan lingkungan dan kecelakaan penambangan yang membahayakan masyarakat.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, menjelaskan bahwa operasi ini akan dilakukan selama sepekan.
“Penertiban mulai 6-12 Mei 2024. Dasarnya, secara undang-undang No.22 tahun 2001 tentang migas telah jelas dilarang. Setiap eksplorasi/eksploitasi serta pengolahan migas harus memiliki izin sehingga dalam operasionalnya bisa memenuhi standar prosedur agar tidak berdampak buruk terhadap lingkungan maupun keselamatan masyarakat,” jelas AKBP Reza.
Pihaknya akan terus melakukan pemantauan setelah penertiban. Polda Jambi didukung penuh oleh Korem 042 Gapu yang menerjunkan puluhan personil Brimob. Memimpin apel briefing, Kasi Intel Korem 042 Gapu, Kolonel Inf M. Imasfy, menegaskan keterlibatan TNI membantu Polda, Pemkab Batanghari dan Pemprov Jambi serta BUMN Pertamina dalam mengamankan aset negara.
“Sudah tertuang jelas dalam UU 45 Pasal 33 ayat 3 bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jadi yang mengelola sebaik-baiknya adalah negara, jangan perorangan,” kata Kolonel M. Imasfy.