Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com- Telah terbit Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 199.K/MG.04/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1923 K/10/MEM/2018 tentang Persetujuan Pengelolaan dan Penetapan Bentuk dan Ketentuan-Ketentuan Pokok (Terms and Conditions) Kontrak Kerja Sama Pada Wilayah Kerja Rokan.
Ditetapkan di Jakarta pada 2 Juni 2025 oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dengan tembusan Sekjen KESDM, Irjen, Dirjen Migas dan Kepala SKK Migas plus Dirut PT Pertamina Hulu Rokan.
Ruangenergi.com membaca isi Kepmen 199.K/MG.04/MEM.M/2025 tersebut, dengan isinya antara lain sebagai berikut:
Di antara Diktum Keenam dan Diktum Ketujuh dalam Kepmen Nomor 1923 K/10/MEM/2018 tentang Persetujuan Pengelolaan dan Penetapan Bentuk dan Ketentuan-Ketentuan Pokok (Terms and Conditions) Kontrak Kerja Sama Pada Wilayah Kerja Rokan sebagaimana telah diubah dengan Kepmen Nomor 133.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Perubahan atas Keputusan MESDM Nomor 1923 K/10/MEM/2018 tentang Persetujuan Pengelolaan dan Penetapan Bentuk dan Ketentuan-Ketentuan Pokok (Terms and Conditions) Kontrak Kerja Sama Pada Wilayah Kerja Rokan disisipkan 3 (tiga) Diktum, yakni Diktum Keenam A, Diktum Keenam B dan Diktum Keenam C, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Keenam A;
- Memberikan tambahan presentase bagi hasil (split) Kontraktor pada Lapangan Eksisting Wilayah Kerja Rokan Sebesar 19%, selain tambahan persentase bagi hasil (split) kontraktor sebagaimana ditetapkan dalam Kepmen 1923 K/10/MEM/2018 tentang Persetujuan Pengelolaan dan Penetapan Bentuk dan Ketentuan-Ketentuan Pokok (Terms and Conditions) Kontrak Kerja Sama Pada Wilayah Kerja Rokan sebagaimana telah diubah dengan Kepmen 133.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Perubahan atas Keputusan MESDM Nomor 1923 K/10/MEM/2018 tentang Persetujuan Pengelolaan dan Penetapan Bentuk dan Ketentuan-Ketentuan Pokok (Terms and Conditions) Kontrak Kerja Sama Pada Wilayah Kerja Rokan, sehingga tambahan persentase bagi hasil (split) Kontraktor menjadi sebesar 27 persen. Dengan demikian bagi hasil (split) Lapangan Eksisting pada Wilayah Kerja Rokan menjadi sebagai berikut:
- Besaran bagi hasil untuk lapangan eksisting telah memperhitungkan base split, komponen variabel, dan total tambahan persentase bagi hasil (split) untuk kontraktor sebesar 27,0%. Split tersebut disesuaikan dengan komponen progresif sebagaimana tercantum dalam kontrak bagi hasil wilayah kerja Rokan. Sedangkan perhitungan bagi hasil pada persetujuan rencana pengembangan lapangan selanjutnya mengacu pada base split, komponen variabel, dan komponen progresif sebagaimana tercantum dalam kontrak bagi hasil wilayah kerja Rokan.
Keenam B:
- Kontraktor wajib: melaksanakan program kerja tambahan paling sedikit berupa: a). pengeboran 558 sumur pengembangan selama tahun 2025, seerta pengeboran 25 sumur pengembangan/eksploitasi dan pengeboran 7 sumur Low Quality Reservoir (LQR) selama jangka waktu 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2028; dan b). pengembangan lapangan eksisting yang meliputi pengeboran sumur pengembangan (infill drilling) HO dan SLO, pengeboran sumur LQR, pengembangan Steamflood, pengembangan Chemical Enhanced Oil Recovery (CEOR), serta program waterflood, sesuai perhitungan keekonomian pada Surat Kepala SKK Migas sebagaimana dimaksud dalam diktum Memperhatikan; dan
- Melaksanakan operasi produksi migas dari WK Rokan sampai dengan akhir tahun 2037 untuk mengupayakan jumlah kumulatif produksi sesuai perhitungan keekonomian pada Surat Kepala SKK Migas sebagaimana dimaksud dalam Diktum Memperhatikan.
- Program kerja tambahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Keenam B huruf a angka 1: untuk dituangkan dalam amandemen Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Rokan dan dapat diubah melalui persetujuan MESDM berdasarkan rekomendasi SKK Migas serta persetujuan sebagaimana dimaksud menjadi satu kesatuan dengan Kontrak Bagi Hasil WK Rokan.
- Apabila kontraktor tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum Keenam B huruf a, SKK Migas dapat merekomendasikan kepada MESDM untuk melakukan peninjauan kembali terhadap tambahan bagi hasil (split) kontraktor sebagiaman dimaksud dalam Diktum Keenam A huruf
- Kepala SKK Migas melakukan evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban yang dilakukan Kontraktor sebagaiman dimaksud dalam Kepmen ESDM secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Keenam C: Keputusan Menteri ini ditindaklanjuti dengan amandemen terhadap kontrak bagi hasil WK Rokan yang wajib diselesaikan dan ditandatangani oleh SKK Migas dan Kontraktor paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan Keputusan Menteri ini.