Jakarta, Ruangenergi.com – Anggota Komisi VII DPR RI menilai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai sektor terbesar penyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Keuangan yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Anggota Komisi VII-DPR, Sartono Hutomo, berharap Kementerian Keuangan dapat memperbaiki anggaran yang sudah ditentukan.
“Kalau kita lihat pagu indikatif Kementerian ESDM itu kok kayaknya tidak berkeadilan. Di satu sisi dituntut untuk mencari uang guna mencukupi APBN, namun di sisi lain malah dipotong,” jelas Sartono.
Sementara, Anggota Komisi VII DPR-RI, Muhammad Nasir mendesak agar Kementerian Keuangan agar menaikkan anggaran Kementerian ESDM menjadi Rp9 triliun. Nasir menilai Pagu anggaran indikatif Kementerian ESDM Tahun 2022 yang ditetapkan oleh Kementerian keuangan sebesar Rp5,04 triliun itu tidak cukup bagi kementerian ESDM dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan.
Terlebih lagi Kementerian ESDM telah merencanakan sejumlah program kerja dan kegiatan prioritas di sektor energi dan sumber daya mineral. Sebagaimana diketahui anggaran Kementerian ESDM untuk tahun 2022 ini lebih rendah 14,47 persen dari alokasi dalam APBN-P 2021 sebesar Rp5,89 triliun.
“Karena uang (anggaran) pengawasan enggak ada, bisa terjadi kebocoran,” tutup Nasir.
Dalam rapat sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan bahwa Komisi VII DPR menyetujui asumsi dasar makro sektor Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada RAPBN tahun 2022. Selain itu Komisi VII DPR RI turut menyepakati penambahan pagu indikatif Kementerian ESDM di tahun depan.
Untuk asumsi dasar makro sektor ESDM tahun depan meliputi besaran Indonesia Crude Price (ICP), lifting migas, volume BBM dan LPG bersubsidi, subsidi tetap minyak solar (Gasoil 48), dan subsidi listrik. Beberapa rinciannya antara lain, ICP disepakati 55-70 dollar AS per barel, sedangkan lifting migas 1.736-1.950 ribu barrel oil equivalent per day (BOEPD).
“Lalu Komisi VII juga menyetujui peningkatan pagu Indikatif RABPN TA 2022 Kementerian ESDM menjadi sebesar Rp6,89 triliun. Dimana pemerintah sebelumnya mengusulkan pagu anggaran indikatif kementerian itu hanya sebesar Rp5,04 triliun,” kata Sugeng.
Mengenai kenaikan pagu anggaran indikatif tersebut, ia menegaskan, penambahan anggaran tersebut penyerapannya akan didominasi dan diprioritaskan kepada masyarakat. Ia mencontohkan soal program elektrifikasi nasional yang menyasar banyak rakyat Indonesia di berbagai daerah.