Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com-Tidak banyak organisasi industri di Indonesia yang sanggup bertahan setengah abad—lebih sedikit lagi yang hidup di sektor paling sensitif secara politik, ekonomi, dan ideologi: minyak dan gas bumi. Indonesia Petroleum Association (IPA), yang tahun ini genap berusia 50 tahun, adalah pengecualian langka.
Lahir pada awal 1970-an, IPA tumbuh bersama pasang surut kebijakan migas nasional. Anggotanya—para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seperti BP Indonesia, ExxonMobil Indonesia, Pertamina, PetroChina Indonesia termasuk juga Medco Energi plus Mubadala Energy, hingga puluhan operator lainnya—adalah pelaku langsung dari setiap perubahan arah kebijakan negara.
IPA bukan sekadar asosiasi. Dia adalah ruang dialog—tempat negara dan industri saling berhadapan, bernegosiasi, bahkan berdebat, namun tetap duduk di meja yang sama.
1970–1980-an: Negara di Pusat Kendali
Pada dekade-dekade awal IPA, migas adalah simbol kedaulatan. Negara berdiri tegak sebagai pemegang kendali penuh. Skema Production Sharing Contract (PSC) generasi awal mengirim pesan tegas: sumber daya milik negara, investor adalah mitra kerja.
Bagi anggota IPA kala itu, kepastian kontrak jauh lebih bernilai daripada fleksibilitas. Cost recovery menjamin penggantian biaya, tetapi keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah.
Ketika harga minyak jatuh pada 1986, paradigma mulai bergeser. Efisiensi menjadi mantra baru. Cost recovery diperiksa lebih ketat, proyek marginal disaring lebih selektif. Memasuki 1990-an, gas alam dan LNG tampil sebagai harapan baru. Produksi minyak mulai menurun, tetapi lapangan gas besar masih ditemukan.
Di fase inilah IPA berfungsi sebagai ruang diskusi teknis—menjembatani kepentingan fiskal negara dengan keekonomian proyek para kontraktor.
2000-an: Reformasi dan Pemisahan Peran
Reformasi mengubah wajah tata kelola migas. Undang-Undang Migas 2001 memisahkan regulator dan operator. BPMIGAS lahir, sementara Pertamina bertransformasi menjadi entitas bisnis murni.
Bagi KKKS anggota IPA, era ini menghadirkan wajah baru industri: lebih transparan, tetapi juga lebih administratif. Peran kementerian bergeser dari “penguasa lapangan” menjadi “arsitek kebijakan”. Kepala BPMIGAS pun ditunjuk dari birokrat tulen di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Rahmat Soedibyo ditunjuk sebagai Kepala BPMIGAS pertama dengan Wakilnya Kardaya Warnika. Silih berganti pejabat di lingkup Kementerian ESDM duduk di sana, ada nama Kardaya Warnika, dan R Priyono.
Namun lanskap kembali berguncang pada 2012. Putusan Mahkamah Konstitusi membubarkan BPMIGAS, digantikan oleh SKK Migas. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi pada 13 November 2012 yang menyatakan BPMIGAS inkonstitusional, pemerintah menerbitkan Perpres No. 95 Tahun 2012 untuk menjaga kelangsungan industri hulu migas. Institusi ini kemudian bertransformasi menjadi SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi).
Beberapa tokoh yang memimpin SKK Migas setelah era BPMIGAS antara lain Jero Wacik (Plt), Rudi Rubiandini, Johanes Widjonarko (Plt), Amin Sunaryadi, Dwi Soetjipto, hingga Shinta Damayanti (yang saat ini menjabat sebagai Plt. Kepala SKK Migas).
Eksperimen Fiskal: Dari Cost Recovery ke Gross Split
Hiruk pikuk kebijakan energi berimbas pada asosiasi yang kebanyakan berisikan pemain migas kelas wahid, seperti ExxonMobil, Medco Energi, bp Indonesia dan tentu saja Pertamina. Eksperimen kebijakan berlanjut. Di bawah duet Ignatius Jonan dan Archandra Tahar, skema gross split diperkenalkan—mengguncang pakem cost recovery yang telah puluhan tahun mengakar.
Tujuannya jelas: efisiensi, kepastian fiskal, dan penyederhanaan birokrasi. Kontraktor bebas mengatur biaya operasinya sendiri, tanpa prosedur pengadaan berlapis.
Namun bagi banyak anggota IPA, pertanyaan besar muncul: bagaimana dengan kepastian investasi jangka panjang?
Kejadian Ignatius Jonan “marah-marah” di IPA (Indonesian Petroleum Association) Convention and Exhibition merupakan salah satu momen ikonik dalam sejarah industri energi Indonesia. Peristiwa ini terjadi pada Mei 2017 saat beliau menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jonan merasa kesal dengan efisiensi industri migas di Indonesia yang dinilainya rendah. Kemarahannya memuncak saat melihat biaya investasi dan operasional yang diajukan kontraktor migas sangat tinggi, namun hasil produksinya tidak sebanding.
Dalam pidatonya, Jonan menyemprot para petinggi perusahaan migas dengan beberapa poin tajam: Biaya Kantor yang Mewah: Ia mengkritik kantor-kantor perusahaan migas di Jakarta yang terlalu megah sementara rakyat masih kesulitan mendapatkan energi murah. Efisiensi Rendah: Beliau membandingkan biaya di Indonesia dengan negara lain, menuntut industri untuk lebih kompetitif. Mentalitas “Cost Recovery”: Saat itu, ia sedang gencar mendorong skema Gross Split untuk menggantikan Cost Recovery, agar negara tidak terus-menerus menanggung biaya operasional kontraktor yang tidak efisien.
Ada moment menarik yang tak pernah terlupakan. Kritik terhadap Arcandra Tahar oleh peserta IPA (Indonesian Petroleum Association) merujuk pada insiden yang terjadi dalam acara IPA Convention & Exhibition (IPA Convex) 2018. Kritik tersebut muncul secara spontan melalui hasil jajak pendapat langsung (real-time polling survey) di layar besar saat sesi diskusi panel. Saat sesi diskusi mengenai kebijakan energi nasional, panitia meminta peserta (yang mayoritas adalah investor dan praktis migas) menuliskan satu kata yang menggambarkan apa yang paling perlu diperbaiki dalam industri hulu migas Indonesia.
Di luar dugaan, selain istilah teknis seperti “Gross Split” atau “Kepastian Hukum”, muncul kata-kata yang menyerang secara personal seperti “Vice Minister” dan “Archandra” di layar besar hasil polling tersebut.Insiden ini berbuntut panjang dan memicu ketegangan antara Kementerian ESDM dengan pihak asosiasi.Melalui SKK Migas, pemerintah melayangkan surat teguran kepada pengurus IPA. Pemerintah menilai tindakan tersebut tidak etis dan bersifat menyerang pribadi pejabat negara.
Selain masalah polling, Arcandra juga mengkritik kehadiran Fraser Institute sebagai panelis tanpa persetujuan (clearance) terlebih dahulu dari kementerian.Menanggapi teguran tersebut, Dewan Direksi IPA segera menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada Arcandra Tahar. Mereka menyatakan penyesalan atas insiden polling tersebut dan berjanji akan melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Di era Arifin Tasrif sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral-mulai Menjabat: 23 Oktober 2019.Selesai Menjabat: 19 Agustus 2024- kebijakan kembali disempurnakan.
Gross split disederhanakan, insentif diperluas, dan fleksibilitas diberikan—bahkan memungkinkan kembali ke cost recovery bila risiko terlalu besar. Pemerintah juga merevisi regulasi perpajakan dan memberikan tambahan split hingga 95 persen, termasuk untuk migas non-konvensional.
Kebijakan bergerak adaptif, mencari titik temu antara daya tarik investasi dan kepentingan negara.
Usia 50 Tahun: Migas di Era Transisi
Memasuki usia emasnya, IPA berdiri di lanskap yang sepenuhnya berbeda. Migas tak lagi dipandang sebagai masa depan, melainkan energi transisi. Kosakata kebijakan kini dipenuhi istilah baru: CCS, CCUS, net zero, dekarbonisasi.
Namun satu realitas tetap tak berubah—Indonesia masih membutuhkan migas, dan investasi hulu tetap krusial bagi ketahanan energi nasional.
Selama lima dekade, kebijakan migas Indonesia telah berganti wajah; dari sentralistik, liberal, reformis, hingga transisional.
Menteri berganti, rezim berubah, model fiskal berevolusi.
Di tengah semua itu, Indonesia Petroleum Association bertahan sebagai institusi dialog—tempat negara dan industri saling menguji gagasan, kadang berseberangan, namun selalu kembali ke meja yang sama.
Lima puluh tahun IPA bukan sekadar usia organisasi. Ia adalah cermin perjalanan kebijakan migas Indonesia itu sendiri. Indonesia berharap di era Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia bisa membawa IPA mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, yakni swasembada energi dan swasembada pangan.
Asta Cita itu, berisikan harapan dan tujuan; meningkatkan sistem pertahanan dan keamanan negara serta mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.












