Lindungi Produk Lokal, SKK Migas Pertegas Kewajiban Industri Gunakan TKDN

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com — Ketegasan regulator mulai diperlihatkan di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). SKK Migas memastikan tidak ada lagi ruang abu-abu bagi kontraktor kontrak kerja sama (K3S) maupun pelaku usaha yang mengabaikan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri.

Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, George Simanjuntak, menegaskan bahwa indikator keberhasilan kebijakan peningkatan kapasitas nasional bersifat sederhana namun impor harus menurun dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) harus meningkat.

“Termometernya jelas. Kalau impor masih tinggi, berarti ada yang salah. Target kita satu, impor turun TKDN naik,” ujar George dalam Media Briefing bertema Kontribusi Sektor Migas bagi Indonesia di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

George mengungkapkan, SKK Migas saat ini memegang master list barang dan jasa migas yang dilengkapi peta TKDN secara rinci. Daftar tersebut menjadi instrumen pengendali kebijakan, bukan sekadar administrasi.

Konsekuensinya tegas, master list impor tidak akan diterbitkan apabila barang atau jasa sudah diproduksi di dalam negeri dan memenuhi standar operasi migas.

“Kalau barangnya sudah bisa dibuat di Indonesia, tidak ada alasan untuk impor. Di situ, ada konsekuensi dan saksinya,” tegasnya.

Utamakan Standar Mutu

Sejalan dengan itu, Chairperson of IPA Supply Chain Committee, Kenneth Gunawan, menyatakan bahwa perusahaan migas pada prinsipnya sangat terbuka menggunakan produk dan jasa nasional.

Menurut Kenneth, sudut pandang K3S bersifat pragmatis: keselamatan, kualitas, keandalan, dan keberlanjutan operasi menjadi prioritas utama. Selama pemasok lokal mampu memenuhi standar tersebut, impor tidak lagi menjadi kebutuhan.

“Perusahaan migas justru senang jika dapat didukung oleh supplier nasional. Tidak perlu impor sepanjang kualitas, reliability, dan standar operasinya terpenuhi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penguatan kapasitas nasional harus dipahami sebagai investasi jangka panjang, bukan kebijakan instan. Prosesnya bersifat bertahap dan membutuhkan konsistensi pembinaan.

Meski bersikap disiplin, SKK Migas menekankan bahwa pendekatan penguatan TKDN tetap dijalankan secara kolaboratif. Regulator, K3S, asosiasi industri, dan manufaktur lokal didorong untuk duduk bersama membangun kesiapan industri nasional.

Keterlibatan Indonesian Petroleum Association dinilai krusial sebagai jembatan antara kebutuhan operasi migas dan kemampuan rantai pasok domestik.

“Kita tidak jalan sendiri. Ini industri kita bersama. Tapi ketika aturannya sudah jelas dan barangnya tersedia di dalam negeri, semua harus patuh,” kata George.

Dengan kebijakan pengetatan impor, penguatan TKDN, dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan, regulator menegaskan arah baru sektor hulu migas: kapasitas nasional menjadi fondasi utama ketahanan energi Indonesia.