Jakarta, ruangenergi.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa, Pemerintah akan melarang ekspor gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Pelarangan tersebut dilakukan guna membangun industri dalam negeri.
Dia mengatakan, kebijakan pelarangan ekspor gas alam cair itu dilakukan karena mengingat kebutuhan LNG di dalam negeri sudah semakin meningkat.
“Dari studi kita, kita itu bertahun-tahun ekspor LNG, padahal ternyata sekarang kita juga butuh. Makanya di Deputi 1 (Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves), kita enggak mau lagi (ekspor LNG),” kata Luhut, dikutip pada Rabu, 31/05/2023.
Dia memastikan, saat ini Kemenko Marves juga sudah menyiapkan ke Presiden, terkait ekspor LNG tersebut. Namun, Luhut memastikan bahwa kontrak ekspor LNG yang sebelumnya telah diteken, akan tetap bisa berjalan.
Sementara, ekspor gas alam tersebut ke depannya bakal disarankan untuk bisa dilarang demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.
“Yang kontrak sudah ada, ya sudah, jalan. Tapi ekspor harus setop,” ujar Luhut.
Dia pun menjelaskan tujuan dari rencana pelarangan ekspor LNG tersebut. Luhut mengatakan, pemerintah ingin menggunakan pasokan gas alam untuk kebutuhan domestik, karena saat ini kebutuhan di dalam negeri untuk produksi metanol hingga petrokimia semakin tinggi.