Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com-Sektor hulu minyak dan gas bumi kembali mencatat prestasi membanggakan.
Hingga pertengahan tahun 2025, realisasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor hulu migas berhasil melampaui target yang ditetapkan Pemerintah. Pencapaian ini menunjukkan komitmen kuat industri migas nasional dalam memberdayakan pelaku usaha dalam negeri dan memperkuat kemandirian industri nasional.
SKK Migas mencatat, untuk proyek strategis nasional (PSN), capaian TKDN sudah mencapai 58%, jauh melampaui target semula yang hanya 18%. Sementara untuk proyek non-PSN, capaian saat ini berada di angka 59%, mengungguli target 57% dengan outlook akhir tahun sebesar 57,65%.
Kontribusi Belanja Dalam Negeri Capai Rp 30 Triliun
Dari total nilai pengadaan kontrak hulu migas hingga Juni 2025 yang mencapai US$ 3,57 miliar atau sekitar Rp 58,7 triliun, sebanyak US$ 1,83 miliar (sekitar Rp 30,1 triliun) telah dibelanjakan untuk produk dan jasa dalam negeri. Angka ini menjadi bukti konkret bahwa proyek-proyek hulu migas menjadi mesin penggerak ekonomi nasional, terutama bagi industri penunjang di Tanah Air.
Komitmen SKK Migas: Tak Hanya Serap, Tapi Berdayakan
Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Eka Bhayu Setta, menegaskan bahwa capaian tersebut bukan sekadar angka, melainkan hasil dari upaya sistematis untuk mendorong keterlibatan lebih luas pelaku usaha lokal.
“Kami tidak hanya menyerap barang/jasa yang tersedia, tapi juga mendorong peningkatan kapasitas pelaku usaha dalam negeri agar mampu memenuhi kebutuhan industri migas nasional,” ujar Eka.
Investasi Hulu Migas Terbesar dalam Satu Dekade
Tren positif TKDN ini juga sejalan dengan meningkatnya investasi di sektor hulu migas pasca pandemi. Bahkan, realisasi investasi tahun 2025 diperkirakan akan menjadi yang terbesar dalam 10 tahun terakhir.
Eka menambahkan, pertumbuhan proyek-proyek hulu migas harus diiringi dengan kesiapan industri lokal.
“Jangan sampai barang buatan dalam negeri tidak mampu memenuhi permintaan proyek migas yang terus meningkat. Ini adalah peluang emas yang harus dimanfaatkan oleh pengusaha nasional,” kata Eka Bhayu.
Regulasi Dirombak, Peluang Lebih Besar untuk Pengusaha Lokal
Untuk mendukung hal tersebut, SKK Migas telah merevisi kebijakan pengadaan barang dan jasa melalui penyempurnaan Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 dan Juklak Pengadaan. Kini, proyek pengadaan dengan nilai hingga Rp 50 miliar diprioritaskan bagi perusahaan lokal, terutama yang berada di wilayah sekitar operasi migas.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa industri hulu migas bukan hanya penghasil energi, tapi juga katalisator pertumbuhan ekonomi lokal. Dengan kolaborasi yang tepat antara Pemerintah, SKK Migas, dan KKKS, maka kemandirian industri nasional bukan lagi mimpi, tetapi kenyataan yang sedang dibangun bersama.