Jakarta,ruangenergi.com- Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman mengatakan menjadi tantangan dirinya untuk menyelesaikan rancangan undang-undang migas (RUU Migas).
RUU Migas harus segera terealisasi. Akhir 2022 harus segera diselesaikan.
”Kita buat timeline dan akhir 2022 kita sudah ketok,done menjadi UU Migas. Isinya apa? Issue besarnya adalah organisasi.Mau ditaruh Badan Usaha Khusus atau di bawah Pertamina,” kata Maman saat menjadi speaker dalam The 2nd International Convention On Indonesian Upstream Oil and Gas 2021, Selasa (30/11/2021) di Nusa Dua,Bali.
Issue besar berikutnya dalam RUU Migas adalah participating interest (PI) 10 persen. Nah ke depannya nanti,kata Maman, kita (DPR) akan memasukan di dalam RUU Migas bahwa PI 10 persen mewajibkan Badan Usaha Milk Daerah menyertakan/mencari modal sendiri.
”Jangan sampai ganti menteri,ganti kebijakan. Semuanya yang di sini kita maunya ada kepastian hukum,” ujarnya.