Jakarta,ruangenergi.com-Sudah saatnya Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Migas bersama-sama meminta ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera melakukan amandemen Undang-Undang Migas.
Langkah ini diperlukan mengingat sebentar lagi akan menuju kepada tahun politik, yakni Pilpres dan Pilkada serempak di tahun 2024 mendatang.
“Ini memang pe er (pekerjaan rumah) teman-teman Pertamina,SKK Migas bagaimana bisa melobby terhadap pemangku kebijakan,yakni Kementerian ESDM dan juga ke DPR agar bisa meloloskan UU Migas tahun ini,” kata Direktur Energy Watch Mamit Setiawan dalam sesi diskusi saat Focus Group Discussion Media dan SKK Migas serta KKKS,Senin (03/10/2022) di Bandung.
Mamit meminta agar Kementerian ESDM jangan santai dan harus aware untuk bisa menyelesaikan amandeman UU Migas ini.
“Saat ini industri migas masih dibutuhkan,bahkan menjadi driven terhadap perekonomian nasional. Itu yang perlu diperhatikan.Saya kira kita perlu suarakan bersama-sama begitu. Tanpa adanya suara,tanpa adanya dukungan kita stake holder migas,” pinta Mamit.
Mamit menjelaskan kenapa UU Migas tidak masuk ke dalam prolegnas (program legislasi nasional) karena begitu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan untuk amandemen UU Migas.
“Tanpa prolegnas pun, ketika keputusan MK dibacakan,maka revisi UU Migas itu at any time bisa dibahas oleh temen-temen di Komisi VII DPR,” tegas Mamit.