Jakarta, ruangenergi.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai benang kusut dugaan korupsi kerja sama jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2017–2021. Lingkaran pemeriksaan saksi pun diperluas, menyasar tokoh-tokoh penting di sektor energi nasional.
Salah satu nama yang dipanggil penyidik adalah mantan Dirut PT Pertamina (Persero), Dwi Soetjipto. Ia diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
“Pemeriksaan dilakukan atas nama DS selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2014–2017,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Tak hanya Dwi Soetjipto, KPK juga memanggil sejumlah saksi dari perusahaan energi dan operator gas. Mereka berasal dari berbagai entitas, mulai dari PT Inti Alasindo Energy (IAE), Husky-CNOOC Madura Limited, hingga PT Pertamina Gas dan PT PGN sendiri.
Beberapa di antaranya adalah ASH dari PT IAE, AZS dari Husky-CNOOC Madura Limited, DSK selaku Manajer Operasional Area Jawa Wilayah Timur PT Pertamina Gas, serta MDF selaku Kepala Operasional PT IAE. KPK juga memeriksa MR dari PT Arsade Multi Gasindo, OLMR yang menjabat Department Head Gas Supply Division PGN periode 2017–2020, RM selaku Senior Specialist Product Development PGN periode 2016–2017, serta SKMP dari PT Java Energy Semesta.
Kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam dokumen tersebut, tidak tercantum rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, secara mengejutkan, pada 2 November 2017, PGN tetap menandatangani perjanjian kerja sama dengan perusahaan tersebut.
Tak lama berselang, PGN bahkan mencairkan uang muka senilai 15 juta dolar Amerika Serikat pada 9 November 2017. Transaksi inilah yang kemudian menjadi sorotan aparat penegak hukum.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka antara lain Komisaris PT IAE periode 2006–2023 Iswan Ibrahim, Direktur Komersial PGN periode 2016–2019 Danny Praditya, serta mantan Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada 1 Oktober 2025. Menyusul kemudian Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo yang ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Oktober 2025.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, negara ditaksir mengalami kerugian hingga 15 juta dolar AS akibat praktik tersebut.
KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring pendalaman peran para saksi.












