Mantap! Kunci Aset Vital, Pemerintah Serahkan 6,5 Juta Meter Persegi Lahan BMN ke Subholding Upstream Pertamina

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Surabaya, Jawa Timur, ruangenergi.com-Langkah strategis untuk mengamankan aset negara di sektor hulu minyak dan gas (migas) kembali dilakukan. Pemerintah secara resmi menyerahkan 80 Sertifikat Hak Pakai Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah kepada Subholding Upstream Pertamina Group melalui PT Pertamina Hulu Energi (PHE).

Penyerahan sertifikat yang mencakup total luasan lahan sekitar 652 hektare atau setara 6,52 juta meter persegi ini dilaksanakan serentak di Surabaya, Jawa Timur, pada 16 Desember 2025.

Langkah sertifikasi ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya vital untuk memberikan kepastian hukum bagi operasional energi nasional. Penyerahan ini melibatkan kolaborasi lintas instansi, dihadiri oleh 5 Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta 16 Kantor Pertanahan dari berbagai wilayah operasi PHE.

Corporate Secretary Subholding Upstream Pertamina, Hermansyah Y. Nasroen, menegaskan bahwa sertifikat ini adalah ‘nyawa’ bagi keberlanjutan operasi di lapangan.

“Sertipikasi tanah BMN merupakan fondasi penting dalam menjaga kelancaran dan keberlanjutan operasi hulu migas. Sertipikat memberikan kepastian hukum atas aset negara yang digunakan untuk mendukung ketahanan energi nasional,” ujar Hermansyah.

Lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan bahwa alas hak yang kuat sangat krusial untuk meminimalkan risiko sengketa lahan yang kerap menghambat operasi. Dengan status tanah yang clean and clear, kegiatan vital seperti pengeboran, pembangunan fasilitas produksi, hingga pengembangan lapangan dapat berjalan lebih efektif dan aman.

Sementara itu, Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, George Nicolas M. Simanjuntak, mengapresiasi kinerja Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan ATR/BPN yang telah menerbitkan sertifikat atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian Keuangan tersebut.

Menurut George, langkah PHE ini harus menjadi tolok ukur bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lainnya.

“Ini menjadi contoh bagi KKKS lainnya, sehingga ke depan tidak lagi terdapat temuan berulang terkait tanah BMN dalam Audit BPK. Sinergi dan kerja sama yang baik harus terus kita jaga agar pengelolaan aset negara di sektor hulu migas semakin tertib, transparan, dan akuntabel,” tegas George.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, menyebut sektor migas sebagai tulang punggung energi nasional yang wajib dilindungi. “Penataan dan pengamanan aset BMN melalui sertipikasi sangat penting untuk menjamin kepastian dan memperlancar kegiatan operasional serta investasi,” ujarnya.

Sebaran Wilayah Aset

Dari total 80 sertifikat yang diserahterimakan, sebarannya meliputi berbagai wilayah kerja Pertamina, antara lain:

  • Regional 1 (Sumatera): 15 sertifikat (±546 hektare).

  • Regional 2 (Jawa): 15 sertifikat (±14 hektare).

  • Regional 3 (Kalimantan): 19 sertifikat (±57 hektare).

  • Regional 4 (Jatim & Indonesia Timur): 31 sertifikat (±35 hektare).

Pencapaian ini merupakan hasil sinergi solid antara PHE, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), SKK Migas, serta Kementerian ATR/BPN. Ke depan, PHE berkomitmen terus menerapkan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) serta Zero Tolerance on Bribery dalam setiap pengelolaan aset dan operasinya.