Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com- Telah terbit Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional.
Diterbitkan dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2025 oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Diundangkan di Jakarta pada 17 April 2025 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia Dhahana Putra.
Ruangenergi membaca isi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2025 tersebut. Isinya antara lain sebagai berikut:
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan Mineral di KDLI.
Pengelolaan sebagaimana dimaksud meliputi:
a. Prospeksi;
b. Eksplorasi; dan
c. Eksploitasi;
Pengelolaan mineral di kawasan dasar laut internasional.
Bagian Kesatu
Prospeksi
Paragraf 1
Umum
Pasal 3
(1) Kegiatan Prospeksi dilaksanakan oleh:
a. Menteri; atau
b. Badan Usaha,
selama jangka waktu yang dimohonkan dan disetujui Otoritas.
(2) Menteri dalam melaksanakan kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat:
a. melakukan secara sendiri;
b. bekerja sama dengan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;
c. bekerja sama baik secara bilateral maupun multilateral dengan negara lain yang telah meratifikasi Konvensi; atau
d. menugaskan BUMN.
(3) Pelaksanaan kegiatan Prospeksi oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh:
a. BUMN; atau
b. Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri atau Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing.
(4) Kegiatan Prospeksi yang dilaksanakan oleh Menteri atau Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diterimanya pemberitahuan yang menyatakan pengajuan notifikasi telah tercatat sesuai dengan Regulasi Otoritas.
Kegiatan Prospeksi yang Dilakukan oleh Menteri secara Sendiri
Pasal 4
(1) Pelaksanaan kegiatan Prospeksi yang dilakukan oleh Menteri secara sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, didahului dengan penyampaian permohonan pengajuan notifikasi dengan disertai kelengkapan administratif dan dokumen pendukung atas permohonan pengajuan notifikasi kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(2) Pemenuhan kelengkapan administratif dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Regulasi Otoritas.
(3) Penyampaian permohonan pengajuan notifikasi serta kelengkapan administratif dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan notifikasi kepada sekretaris jenderal Otoritas.
Pasal 7
Ketentuan mengenai permohonan kegiatan Prospeksi dalam rangka pengajuan Notifikasi kepada Otoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku secara mutatis mutandis dengan ketentuan permohonan kegiatan Prospeksi yang dilakukan berdasarkan kerja sama baik secara bilateral maupun multilateral dengan Badan Usaha Asing negara lain yang telah meratifikasi Konvensi.
Pasal 8
(1) Menteri menyampaikan permohonan pengajuan notifikasi berdasarkan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, atau Pasal 7 kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(2) Pengajuan Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan sesuai dengan ketentuan Regulasi
Otoritas, yang mencakup:
a. nama, kewarganegaraan, dan alamat dari Badan Usaha yang telah diteruskan permohonan notifikasinya oleh Menteri untuk melakukan
Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) apabila permohonan diajukan oleh Badan Usaha;
b. koordinat lokasi yang akan dilakukan Prospeksi, sesuai dengan standar internasional yang telah diterima secara luas yang digunakan oleh Otoritas;
c. deskripsi umum program Prospeksi, termasuk tanggal dimulainya Prospeksi dan perkiraan jangka waktu kegiatan Prospeksi; dan
d. surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d atau Pasal 6 ayat (3) huruf c.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindaklanjuti oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang KDLI.
Paragraf 6
Pelaksanaan Kegiatan Prospeksi
Pasal 10
(1) Kegiatan Prospeksi dilaksanakan selama jangka waktu
yang telah disetujui Otoritas.
(2) Pelaksana kegiatan Prospeksi berhak mendapatkan Mineral yang tergali dalam jumlah yang wajar untuk keperluan pengambilan contoh berdasarkan persetujuan Otoritas.
(3) Kegiatan Prospeksi tidak dapat dilaksanakan pada area:
a. kontrak Eksplorasi dan Eksploitasi yang telah disetujui Otoritas;
b. kawasan cadangan yang telah ditentukan Otoritas;dan
c. yang ditetapkan oleh Otoritas sebagai area yang dilarang karena adanya risiko serius dan berbahaya terhadap lingkungan akibat aktivitas di KDLI.
(4) Pelaksana kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak mengusulkan permohonan untuk melaksanakan kegiatan Eksplorasi kepada Menteri