Jakarta, Ruangenergi.com – PT Maluku Energi Abadi (Perseroda) bersama INPEX Masela akan mengklarifikasi arahan dari Menteri ESDM dan Kepala SKK Migas terkait penundaan sementara pengalihan PI 10% Blok Masela kepada BUMD milik Provinsi Maluku tersebut.
Hal ini menjadi kesimpulan pada rapat virtual antara MEA dan INPEX dihadiri Tim Pendamping dari Kejaksaan Tinggi Maluku dan Tim Konsultan pada Jumat (27/8/2021).
Direktur MEA, Musalam Latuconsina mengaku kaget saat membaca isi surat INPEX bertanggal 11 Mei tersebut dan mepertanyakan bukti materil “arahan” yang menjadi dasar INPEX “menghentikan sementara” proses penawaran PI 10% Blok Masela kepada MEA.
“Hingga saat ini, MEA belum menerima arahan yang sama, baik dari Menteri ESDM maupun Kepala SKK Migas, baik dalam bentuk surat menyurat, hasil diskusi ataupun yang lainnya,” kata Mutsalam dalam pesan tertulisnya yang diterima Ruangenergi.com di Jakarta, Selasa (31/8/2021).
“MEA juga telah mengirimkan surat klarifikasi kepada dua lembaga tersebut, namun hingga masuk bulan ketiga ini belum dibalas, sehingga kami berkesimpulan bahwa “arahan” tersebut tidak ada dan INPEX harusnya melanjutkan proses pengalihan ini,” pinta pria yang selama 30 tahun berkarir di PT Pertamina tersebut,” paparnya.
Sementara dalam rapat yang berlangsung hangat selama satu setengah jam tersebut, Vice President Corporate Services INPEX, Henry Banjarnahor, mengakui ada instruksi dari kementerian untuk meng-hold proses tersebut untuk sementara waktu dan sepanjang pengetahuannya hingga saat ini proses ini diambil alih oleh Pemerintah Pusat.
“Tapi saya tidak yakin arahan tersebut berbentuk surat ataukah yang lainnya, karena hanya menerima arahan dari manajemen INPEX untuk menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian ESDM,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Dr. Erick dari JMT Law House mengatakan bahwa pihak INPEX harus memperjelas apakah arahan
tersebut berasal dari institusi pemerintah ataukah berasal dari orang per orang di
dalam institusi pemerintah.
“Jika arahan tersebut berasal dari Pemerintah maka INPEX harus dapat membuktikannya dalam bentuk materil baik dalam bentuk surat atau hasil rapat,” katanya.
Namun dari sisi hukum, salah seorang Jaksa Pengacara Negara pada Kejati Maluku, Istu Catur Widi Susilo menegaskan, bahwa Permen ESDM 37/2016 adalah produk hukum yang mengatur tata laksana pengalihan PI 10% Masela kepada MEA. Dengan demikian, menunda sementara berdasarkan arahan adalah diskresi yang keliru diambil INPEX.
“Karena diskresi hanya dapat diambil apabila tidak ada dasar hukum yang mengatur sebuah permasalahan, sedangkan PI ini dasarnya adalah produk hukum,” tegas Catur dalam sanggahannya.
Rapat tersebut juga masih belum dapat mengklarifikasi bukti materil atas “arahan” yang menjadi dasar surat INPEX kepada MEA. Namun demikian untuk kepentingan bersama Lulus Mustofa, Asisten Perdata dan TUN pada Kejaksaan Tinggi Maluku memberikan saran agar MEA dan INPEX mencari waktu untuk mengklarifikasi “arahan” tersebut secara bersama- sama kepada Menteri ESDM dan Kepala SKK Migas.
“Ini penting dilakukan, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran di tengah masyarakat Maluku, yang menaruh ekspektasi besar terhadap proyek blok Masela ini,” kata Lulus yang diamini kedua belah pihak.
Seperti diketahui, PT Maluku Energi Abadi (Perseroda) adalah BUMD yang ditunjuk Gubernur Maluku sebagai Penerima dan/atau Pengelola PI 10% Wilayah Kerja Migas Masela pada November 2020.
Wilayah Kerja Migas tersebut dikelola oleh INPEX Masela Ltd sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang merupakan anak usaha dari INPEX Corporation Jepang.
MEA sendiri telah mengirimkan surat minat pertama kepada INPEX pada tanggal 29 Maret 2021. Namun pada 11 Mei 2021, INPEX mengirimkan surat kepada MEA yang menyebutkan bahwa untuk sementara menghentikan proses penawaran (pengalihan PI 10% Masela) sampai kebijakan tersebut ditetapkan.(SF)