Jakarta, ruangenergi.com- Kepala Badan Pengelola Migas Aceh Teuku Muhammad Faisal mengatakan pihaknya bersama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sepakat untuk mempercepat proses pengalihan Wilayah Kerja Pertamina EP sesuai dengan arahan Menteri ESDM yang disampaikan melalui Surat Menteri ESDM, terkait persetujuan pengalihan sebagian Wilayah Kerja (WK) Pertamina EP di Wilayah Aceh melalui mekanisme carved-out.
Langkah ini disampaikan BPMA pada kegiatan FGD Pemaparan Proposal Usulan dari PT Pertamina EP terhadap Wilayah Kerja Baru Hasil carved out yang berlangsung 30-31 Januari 2024.
“BPMA yang mengawal agenda ini. Jadi saat ini progress pengalihan WK Pertamina EP sudah berjalan di tahap terakhir. Kami (BPMA dan SKK Migas) telah melakukan 2 tahapan pembahasan yakni, pembahasan koordinat Wilayah Kerja carved out yang nantinya akan menjadi WK baru dan pembahasan Terms & Conditions,” kata Faisal dalam bincang santai virtual bersama ruangenergi.com,Sabtu (03/02/2024), di Jakarta.
BPMA,lanjut Faisal, masih melakukan pembahasan Terms and Conditions Kontraktor Kerja Sama (KKS) pada WK baru masih harus dievaluasi kembali. Sebab, usulan dari PT Pertamina EP belum memberikan keekonomian yang optimal bagi negara dan tentunya bagi Aceh.
“PT Pertamina EP selaku operator WK saat ini sendiri sudah menyampaikan usulan proposal kepada BPMA dan SKK Migas. Usulan proposal itu nantinya akan dievaluasi bersama oleh BPMA dan SKK Migas, guna mendapatkan keekonomian yang optimal, baik bagi Pemerintah maupun operator sebelum meminta persetujuan gubernur,”urainya.
Dalam catatan ruangenergi.com, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) RI, Arifin Tasrif menyetujui pengalihan pengelolaan sebagian area Wilayah Kerja Pertamina EP yang berada di Wilayah Aceh melalui mekanisme carved out (pengembalian sebagian wilayah) pada Juni 2023.
Adapun Wilayah Kerja Pertamina EP merupakan Wilayah Kerja yang terbentang dari Aceh hingga Papua dengan Pertamina EP sebagai operatornya.
Sebagian wilayah yang dikembalikan meliputi beberapa lapangan minyak, seperti Lapangan Rantau, Perlak, Kuala Simpang Barat dan Kuala Simpang Timur.