Dr Kurtubi

Menaikkan Produksi Hulu Migas

Jakarta, Ruangenergi.com Pemerintah memiliki target lifting migas dalam 10 tahun kedepan alias pada 2030 sebesar 1 juta barel per day.

Guna mencapai target tersebut, Pengamat Migas, Dr. Kurtubi mengatakan, cara menaikkan produksi migas sudah pasti, ada dua cara yakni :

1. Meningkatkan Penemuan cadangan baru dengan mendorong investasi explorasi. Butuh waktu paling cepat 7 tahun mulai dari awal investasi sampai menghasilkan produksi migas.

Sejak UU Migas No.22/2001 investasi explorasi turun. Karena sistem dan proses investasi yang birokratik, ribet dan panjang.

2. Optimalisasi lapangan tua, dengan EOR (Enhanced Oil Recovery). Butuh waktu untuk menentukan model EOR yang cocok untuk sebuah lapangan minyak tua, tergantung reservoir dan jenis kandungan minyak mentahnya.

Sehingga diperlukan semacam pilot project ukuran kecil untuk memastikan minyak mentah yang ada dalam reservoir bisa terangkat. Bisa dengan menginjeksikan uap panas, bagan kimia, dan lain-lain, agar minyak mentah tidak lengket di bebatuan dalam reservoir.

Agar investasi di hulu kembali naik, menurut saya, caranya :

1. Sederhanakan sistem dan proses investasi,

2. Ciptakan kepastian hukum dengan mencabut UU Migas No.22/2001, sebaiknya lewat PERPPU (Peraturan Perundang-Undangan). Karena kalau lewat ikut di UU Omnibus Law, malah semakin ruwet dan lebih merupakan experimen baru.

3. Pengelolaan harus sesuai dengan Pasal 33 UUD45, dengan menjalankan Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait dengan Judicial Review UU migas No.22/2001 yang bersifat final dan binding.

Tidak boleh lagi diakal-akali seperti BP Migas yang telah dibubarkan oleh MK lalu dirubah nama menjadi SKK Migas dengan status tetap sebagai institusi/lembaga pemerintah.

Mestinya tugas dan peran BP Migas dikembalikan ke Pertamina, bukan dengan merubah nama. Sebab sebelum berlakunya UU Migas, tugas dan pekerjaan BP Migas ditangani dibawah Pertamina dengan nama BKKA ( Badan Koordinasi Kontraktor Migas Asing) selama 30 tahun.

Sistem dan proses investasi sangat simpel tidak birokratik dan tidak berbelit-belit

4. Kuasa Pertambangan dikembalikan ke Perusahaan Negara. Pemerintah Pusat  termasuk Kementerian ESDM adalah Pemegang Kekuasaan Pemerintahan Tertinggi, Pemegang Kebijakan dan Regulator dan mestinya Mengawasi Pertamina sebagai memegang KP. Bukan dengan mencabut Kuasa Pertambangan dari Pertamina.

Juga Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM yang berhak mengangkat dan memecat Direksi dan Komisaris Pertamina kapanpun.

Sehingga Pemerintah/ESDM tidak perlu lagi memegang Kuasa Pertambangn karena tidak ada gunanya  dan merugikan Pertamina, merugikan Negara dan Investor. Ini salah satu sebab Sektor Migas tidak akan bisa memberikan manfaat ekonomi yang sebesar-besarnya bagi rakyat sesuai kehendak konstitusi.

Sistem dimana Kuasa Pertambangan ditangan Pemerintah/ ESDM terbukti dengan hancurnya industri migas nasional.

Pasalnya, Pemerintah itu tidak eligible/tidak bisa/tidak layak untuk melakukan kegiatan usaha migas : seperti menambang (E&E)  migas, memproses crude jadi BBM dan Petkim, menjual BBM, ekspor impor migas, dan juga tidak eligible untuk mengontrol cost recovery.

Untuk kepentingan industri migas nasional dan kepentingan rakyat, kembalikan pengelolaan migas nasional sesuai konstitusi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Oleh : Dr Kurtubi, Pengamat Migas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *