Setelah 3 tahun ditunda oleh PT PLN (Persero) proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Jawa 3 dan PLTU Jawa 5 sampai saat ini belum ada kepastian bagamana kelanjutannya . Alasan penundaan dilakukan karena pasokan listrik dari pembangkit yang sudah ada saat ini dinilai sudah cukup. Mungkinkah PLTGU Jawa 3 dan PLTU Jawa 5 akan masuk revisi RUPTL tahun ini?
Jakarta, RuangEnergi.Com – Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firsantara kepada ruangenergi.com menyatakan rencana pembangunan proyek PLTGU Jawa 3 menunggu kepastian dari PLN.
“Tunggu RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik) disahkan. Di situ tercantum nanti,”ujarnya melalui pesan singkat kepada ruangenergi.com(8/11/20).
Seperti diketahui, mitra dalam pengerjaan proyek pembangkit listrik berbahan bakar gas yang akan dibangun di Gresik, Jawa Timur tersebut, PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) akan menggandeng EPC Jepang Marubeni Corp.
Dalam proyek tersebut, PJB akan menjadi pemilik saham mayoritas sebesar 51%, sementara calon mitranya mendapat penawaran sebesar 49%. Selain itu, perseroan menawarkan skema seluruh pendanaan PLTGU Jawa 3 ditanggung oleh calon mitra.
Nantinya, pasokan gas untuk kebutuhan PLTGU Jawa 3 akan berasal dari Lapangan Jambaran Tiung Biru (JTB). Dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT PLN (Persero), induk usaha PJB, dan PT Pertamina (Persero), harga gas ditetapkan senilai US$7,6 per MMBTU flat selama masa kontrak 30 tahun. Proyek ini merupakan bagian dari mega proyek 35.000 MW.
Sementara itu, PLTU Jawa 5 yang berlokasi di Banten dengan kapasitas 2 x 1.000 MW tersebut sebelumnya digadang-gadang akan menjadi pembangkit yang terbesar di Asia Tenggara.
Pada waktu Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN dijabat Iwan Supangkat, dia mengatakan, PLTU Jawa 5 ditunda dulu.
Iwan mengatakan penundaan tersebut belum ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2017-2026. Sebab, PLN masih berpikir apakah proyek tersebut akan ditunda atau dihapuskan.
Menurut Iwan, jika pembangunan PLTU Jawa 5 dipaksakan, PLN terancam terkena denda take or pay dari Independent Power Producer (IPP) karena banyak listrik tak terserap.
Informasi yang diperoleh, soal PLTU Jawa 5 akan dimasukkan dalam revisi RUPTL . Tetapi menurut pengamatan ruangenergi.com bisa jadi proyek pembangunan PLTU Jawa 5 akan terdepak dari rencana ini, karena dianggap beban bagi PLN.