Bincang-Bincang METI

Menanti Terbitnya UU EBT

Jakarta, Ruangenergi.com Anggota Komisi VII DPR RI, Andi Yuliani Paris, mengatakan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) sudah selesai dilakukan pembahasan.

“Kalau di pihak Komisi VII ini sudah selesai. Kita tahu ini (RUU EBT) adalah inisiatif DPR, tentunya di tangan pemerintah lah nantinya kita harap percepatan ini,” ungkap Andi dalam webinar Bincang-Bincang METI “Apa Kabar RUU EBT?”, (15/08).

Ia mengatakan, terkait dengan tujuan penyelenggaraan EBT tercantum dalam Pasal 3 yang berbunyi :

a. Menjamin ketahanan dan kemandirian, kedaulatan energi nasional.
b. memposisikan EBT yang menggantikan secara bertahap energi tak terbarukan sehingga menjadi modal pembangunan berkelanjutan yang mendukung perekonomian nasional dan mengembangkan serta memperkuat posisi industri dan perdagangan Indonesia.
c. Mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional di bidang EBT untuk lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional.
d. Menjamin efisiensi dan efektivitas tersedianya EBT baik sebagai sumber energi maupun sebagai bahan baku untuk kebutuhan dalam negeri.
e. Menjamin akses masyarakat terhadap energi yang oleh sumber EBT.
f. Mengembangkan dan memberi nilai tambah atas sumber daya EBT.
g. Menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian usaha dan pemanfaatan EBT secara berdaya guna, berhasil guna, serta berdaya saing tinggi melalui mekanisme yang terbuka dan transparan.
h. Menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang adil dan merata serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.
i. Memberikan kontribusi dalam upaya mitigasi perubahan iklim global.
j. Mencapai target energi terbarukan dalam bauran energi nasional.

Sebentar lagi RUU EBT akan menjadi Undang-Undang nantinya, menurutnya RUEN (Rencana Umum Energi Nasional) pun perlu di rubah.

“Artinya banyak terjadi perkembangan-perkembangan dan mungkin ke depannya bahwa RUEN itu jika terjadi perubahan atau dinamika mungkin tidak dipatok harus sekian tahun – sekian tahun,” jelasnya.

Selain itu, upaya mitigasi iklim, terang Yuliani, hal ini menjadi penting karena salah satu dasar dari RUU EBT adalah kesepakatan Paris Agreement.

Dalam diskusi tersebut, Ia bercerita bahwa Komisi VII memiliki rencana untuk merubah UU Migas, dan hal tersebut sudah disampaikan ke Pemerintah. Akan tetapi Pemerintah belum merespon hal tersebut.

“Di RUU Migas di periode yang lalu, kami sudah sampaikan kepada pemerintah, tapi pemerintah tidak pernah menjawab. Kami ingin merubah RUU Migas di periode Komisi VII yang lalu dan tidak pernah dijawab sampai selesai periode DPR. Jadi, kami juga tidak mau disalahkan kalau nanti RUU EBT sudah jadi, sudah selesai dan kami serahkan ke pemerintah. Pemerintah lah, karena Pemerintah yang punya komitmen untuk mencapai bauran EBT 23% di 2025,” tuturnya.

Ia menjelaskan, RUU EBT ini juga nantinya menjadi landasan hukum yang nantinya Pemerintah bisa memiliki kekuatan untuk merubah Perpres, merubah RUEN, untuk mengalokasikan anggaran terkait dengan EBT. Selain itu, termasuk menjadi landasan hukum untuk mengajak peran swasta dan juga menjadi landasan hukum untuk meningkatkan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri).

“Ini menjadi penting, jangan sampai RUU EBT yang nantinya akan menjadi Undang-Undang, TKDN-nya menjadi semakin kecil, padahal salah satu impact EBT adalah bisa mendorong perekonomian nasional,” imbuhnya.

Terkait dengan insentif, Andi Yuliani mengatakan, dirinya sepakat mengenai pemberian insentif ini.

“Saya termasuk orang yang ketika membuat Undang-Undang saya tidak mau terlalu banyak PP, melainkan sudah detail di dalam penjelasan pasal. Sehingga kadang-kadang perintah dalam UU ada PP, Perpres, itu kadang-kadang menjadi UU itu tidak bisa terlaksana, ini pengalaman saya sebagai Anggota DPR-RI dari 2004. Tentunya saya akan mendorong seminimum mungkin,” paparnya.

Sementara, Ketua Umum METI, Surya Darma, mengatakan, sebenarnya Pemerintah ingin menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sejak akhir tahun 2019. Akan tetapi, Perpres tersebut tak kunjung terbit hingga saat ini, dikarenakan masih menunggu RUU EBT.

Ia menambahkan, padahal stakeholder saat ini menunggu terbitnya UU EBT agar dapat meningkatkan penggunaan EBT sebesar 23% di 2025.

“Drafnya (Perpres) semua sudah selesai, tapi sampai hari ini belum dikeluarkan. Kenapa belum, karena sekarang menjadi perdebatan baru yakni masih menunggu Undang-Undang EBT, kalau UU EBT ini selesai maka Perpres itu akan dikeluarkan. Selalu ada persoalan-persoalan yang menggantung, dan saya kira ini kita berupaya dan mendorong agar UU EBT bisa segera diselesaikan,” terang Surya.

Untuk itu, saat ini METI masih menanti lahirnya UU EBT agar target yang dicanangkan pemerintah terhadap penggunaan EBT dapat terlaksana sebagaimana mestinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *