Jakarta, ruangenergi.com – Perubahan terbaru pada Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) mencakup sejumlah poin penting yang membedakan antara ketentuan lama dan yang baru. Berikut adalah ringkasan perubahan tersebut:
Aspek | UU Minerba Lama | UU Minerba Baru |
---|---|---|
Penyesuaian Putusan Mahkamah Konstitusi | Belum sepenuhnya mengakomodasi putusan MK terkait jaminan ruang dan perpanjangan kontrak. | Mengakomodasi putusan MK dengan penyesuaian pada pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak. |
Penetapan WIUP, WIUPK, dan WPR | Penetapan wilayah dapat berubah sesuai dengan perubahan tata ruang dan kawasan. | WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan, tanpa perubahan bagi pemegang izin yang sah. |
Kebutuhan Batubara Dalam Negeri (DMO) | Pengaturan DMO belum diatur secara tegas. | Pengutamaan kebutuhan batubara dalam negeri sebelum ekspor (Domestic Market Obligation/DMO) diutamakan. |
Prioritas Pemberian WIUP | Tidak ada ketentuan khusus mengenai prioritas bagi koperasi, UKM, atau ormas keagamaan. | WIUP mineral logam atau batubara diberikan secara prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan. |
Pendanaan bagi Perguruan Tinggi | Tidak ada mekanisme pendanaan khusus dari hasil tambang. | Sebagian keuntungan dari pengelolaan WIUP dan WIUPK dialokasikan untuk pendanaan perguruan tinggi guna meningkatkan layanan pendidikan dan kemandirian kampus. |
Pemberian WIUP/WIUPK untuk Hilirisasi | Tidak ada ketentuan khusus mengenai prioritas untuk hilirisasi. | Pemberian WIUP/WIUPK secara prioritas kepada BUMN atau badan usaha swasta yang berkomitmen meningkatkan nilai tambah dalam negeri melalui hilirisasi. |
Penugasan Penyelidikan dan Penelitian | Penugasan terbatas pada lembaga tertentu. | Pemerintah dapat menugaskan lembaga riset negara, daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk melakukan penelitian dan pengembangan proyek di wilayah penugasan. |
Perizinan Berusaha | Proses perizinan belum terintegrasi secara elektronik. | Sistem perizinan tambang mineral dan batubara dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). |
Audit Lingkungan untuk Perpanjangan Kontrak | Tidak diwajibkan secara eksplisit. | Audit lingkungan menjadi syarat perpanjangan Kontrak Karya (KK) atau PKP2B menjadi IUPK. |
Pengembalian Lahan Tumpang Tindih | Tidak ada ketentuan yang jelas mengenai lahan tumpang tindih. | Lahan yang tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya dikembalikan kepada negara. |
Pemberdayaan Masyarakat dan Perlindungan Hak Adat | Pengaturan belum komprehensif. | Peningkatan komitmen pemberdayaan masyarakat dan perlindungan hak masyarakat adat di sekitar area pertambangan. |
Penyelesaian Peraturan Pelaksana | Tidak ada batas waktu yang jelas. | Pemerintah wajib menyelesaikan peraturan pelaksana UU ini dalam waktu enam bulan sejak disahkan. |
Perubahan-perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola pertambangan di Indonesia, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta memastikan manfaat sumber daya alam dapat dirasakan secara adil oleh seluruh masyarakat.