Batubara

Mengenal UU Minerba, Ini Dia Ringkasan Perubahan UU Minerba Lama dengan UU Minerba Baru

Jakarta, ruangenergi.com – Perubahan terbaru pada Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) mencakup sejumlah poin penting yang membedakan antara ketentuan lama dan yang baru. Berikut adalah ringkasan perubahan tersebut:

Aspek UU Minerba Lama UU Minerba Baru
Penyesuaian Putusan Mahkamah Konstitusi Belum sepenuhnya mengakomodasi putusan MK terkait jaminan ruang dan perpanjangan kontrak. Mengakomodasi putusan MK dengan penyesuaian pada pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak.
Penetapan WIUP, WIUPK, dan WPR Penetapan wilayah dapat berubah sesuai dengan perubahan tata ruang dan kawasan. WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan, tanpa perubahan bagi pemegang izin yang sah.
Kebutuhan Batubara Dalam Negeri (DMO) Pengaturan DMO belum diatur secara tegas. Pengutamaan kebutuhan batubara dalam negeri sebelum ekspor (Domestic Market Obligation/DMO) diutamakan.
Prioritas Pemberian WIUP Tidak ada ketentuan khusus mengenai prioritas bagi koperasi, UKM, atau ormas keagamaan. WIUP mineral logam atau batubara diberikan secara prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Pendanaan bagi Perguruan Tinggi Tidak ada mekanisme pendanaan khusus dari hasil tambang. Sebagian keuntungan dari pengelolaan WIUP dan WIUPK dialokasikan untuk pendanaan perguruan tinggi guna meningkatkan layanan pendidikan dan kemandirian kampus.
Pemberian WIUP/WIUPK untuk Hilirisasi Tidak ada ketentuan khusus mengenai prioritas untuk hilirisasi. Pemberian WIUP/WIUPK secara prioritas kepada BUMN atau badan usaha swasta yang berkomitmen meningkatkan nilai tambah dalam negeri melalui hilirisasi.
Penugasan Penyelidikan dan Penelitian Penugasan terbatas pada lembaga tertentu. Pemerintah dapat menugaskan lembaga riset negara, daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk melakukan penelitian dan pengembangan proyek di wilayah penugasan.
Perizinan Berusaha Proses perizinan belum terintegrasi secara elektronik. Sistem perizinan tambang mineral dan batubara dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Audit Lingkungan untuk Perpanjangan Kontrak Tidak diwajibkan secara eksplisit. Audit lingkungan menjadi syarat perpanjangan Kontrak Karya (KK) atau PKP2B menjadi IUPK.
Pengembalian Lahan Tumpang Tindih Tidak ada ketentuan yang jelas mengenai lahan tumpang tindih. Lahan yang tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya dikembalikan kepada negara.
Pemberdayaan Masyarakat dan Perlindungan Hak Adat Pengaturan belum komprehensif. Peningkatan komitmen pemberdayaan masyarakat dan perlindungan hak masyarakat adat di sekitar area pertambangan.
Penyelesaian Peraturan Pelaksana Tidak ada batas waktu yang jelas. Pemerintah wajib menyelesaikan peraturan pelaksana UU ini dalam waktu enam bulan sejak disahkan.

Perubahan-perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola pertambangan di Indonesia, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta memastikan manfaat sumber daya alam dapat dirasakan secara adil oleh seluruh masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *