Jakarta,ruangenergi.com– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan Pemerintah Indonesia terus memikirkan perbaikan klausul-klausul perjanjian antara Pemerintah dengan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) Migas.
Indonesia akan melakukan penawaran yang cukup kompetitif sehingga bisa mengundang investor untuk bisa masuk ke sektor migas di negeri ini.
“Menurunkan First Tranche Petroleum (FTP) menjadi 10% dan sharable, tidak ada minimum signature bonus, fleksibilitas untuk memilih skema gross split maupun cost recovery. Kemudian kita tawarkan DMO 100 persen ICP selama masa kontrak dan relinquishment 0% pada saat 3 tahun pertama. Tidak ada cost ceiling. Fasilitas perpajakan pada masa eksplorasi dan eksploitasi sesuai ketentuan PP Nomor 27 dan PP 53 Tahun 2017 yang saat ini sudah dalam proses revisi dan akan diharmonisasikan di Kemkumham (Kementerian Hukum dan HAM). Kemudian juga komersialisasi wilayah kerja dengan menggunakan system block basis,” kata Arifin Tasrif di Komisi VII DPR RI saat Rapat Kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Rabu, 13 April 2022.
Arifin menambahkan saat ini juga sedang dilakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam 2 bulan terakhir untuk mendapatkan insentif fiscal hulu migas, yaitu perbaikan ketentuan pajak tidak langsung, penyesuaian tarif PPH dan penerapan imbalan DMO sampai 100%.
“Kita berharap juga revisi UU Migas ini bisa turut membantu memperbaiki iklim usaha hulu migas kita. Karena masukan-masukan dari para pelaku usaha migas yang saat ini, mereka menyampaikan ingin yang lebih simpel lagi terms and conditionsnya karena negara-negara lain menggunakan terms yang lebih simple. Contohnya sekarang semua negara kebanyakan menggunakan tax and royalty mechanism. Mereka juga berharap assume and discharge ini bisa dikonsider sebagaimana yang diberlakukan oleh kita sebelumnya,” ucap Arifin sembari membaca lembaran kertas jawaban di hadapannya.