Jakarta,ruangenergi.com-Telah terbit Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2022 oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM) Republik Indonesia Arifin Tasrif.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H.Laoly. Diterbitkan di Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1050
Ruangenergi.com mendapatkan salinan isi Permen Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagai berikut:
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang
Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 793) diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 5 dihapus sehingga Pasal 1
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat BBM adalah bahan bakar yang berasal dan/atau
diolah dari Minyak Bumi.
2. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang
berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuelj sebagai Bahan Bakar Lain
dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu, dan diberikan
subsidi.
3. Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang selanjutnya disebut Jenis BBM Khusus Penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuell) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi.
4. Jenis Bahan Bakar Minyak Umum yang selanjutnya disebut Jenis BBM Umum adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain
dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, dan tidak diberikan subsidi.
5. Dihapus.
6. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Minyak dan Gas Bumi.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Minyak dan Gas Bumi.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula
yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar Rp90,00 (sembilan puluh rupiah) per liter, serta ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
(2) Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin.
(3) Perhitungan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk setiap bulan menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 1 (satu) bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga dasar bulan berikutnya.
(4) Besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 5% (lima persen).
(5) Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
pembulatan ke atas sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah).
3. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12A
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaiku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.