Jakarta, Ruangenergi.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 135.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 118.K/MG.04/MEM.M/2021 tentang Harga Gas Bumi Tertentu Di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate).
Dalam salinan dokumen yang diterima Ruangenergi.com, berdasarkan hasil evaluasi terhadap Harga Gas Bumi Tertentu di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate), perlu dilakukan penyesuaian terhadap Keputusan Menteri ESDM no 118.K/2021.
Selain itu, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri ESDM tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 118.K/MG.04/MEM.M/2021 tentang Harga Gas Bumi Tertentu di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate);
Dalam Pasal I beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM nomot 118.K/2021 tentang Harga Gas Bumi Tertentu di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate), diubah sebagai berikut:
1. Diktum Ketiga diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Ketiga : a Tarif penyaluran Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua yang timbul sebagai akibat pemanfaatan fasilitas Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengangkutan dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Penyimpanan tunduk pada peraturan perundang undangan mengenai Perpajakan.
b. Tarif penyaluran Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua yang timbul sebagai akibat pemanfaatan fasilitas dan sarana pengangkutan dan/atau penyimpanan sebagai Penunjang kegiatan usaha niaga yang dimiliki atau dikuasai oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga bukan merupakan penyerahan jasa sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan mengenai perpajakan dan menjadi bagian dari nilai pembentuk harga jual Gas Bumi.
Diantara Diktum Ketigabelas (13) dan Diktum Keempatbelas (14) disisipkan 1 (satu) Diktum, yaitu Diktum Ketigasbelas A yang berbunyi sebagai berikut :
Ketigabelas A : Terhadap Perjanjian Jual Beli Gas Bumi, Surat Keputusan terkait tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, Perjanjian Pengangkutan Gas Bumi, dan/atau dokumen administrasi lainnya yang telah disepakati, ditetapkan atau diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91 K/10/MEM/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate) tetap diakui dan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri ini.
Lampiran Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 118.K/MG.04/MEM.M/2021 tentang Harga Gas Bumi Tertentu di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate) diubah sehingga menjadi berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.