Penghargaan Subroto

Menteri ESDM terbitkan Kepmen 172.K/2021 tentang Penghargaan Subroto

Jakarta, Ruangenergi.comGuna mendorong peran aktif dan meningkatkan kinerja para pemangku kepentingan dalam memajukan sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah melalui menetapkan Kepmen ESDM nomor: 172.K/HK.02/MEM.S/2021 tentang Penghargaan Subroto.

Selain itu, keterbukaan informasi publik untuk mewujudkan good corporate governance, perlu memberikan penghargaan tertinggi kepada para pemangku kepentingan;

Selanjutnya berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penghargaan Subroto;

Dalam dokumen yang diterima Ruangenergi.com, Menteri ESDM memutuskan untuk menerbitkan Kepmen ESDM No: 172.K/HK.02/MEM.S/2021 tentang Penghargaan Subroto, yang disahkan pada 13 September 2021.

Kesatu, Penghargaan Subroto merupakan penghargaan tertinggi sektor energi dan sumber daya mineral yang diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada para pemangku kepentingan yang telah melakukan kinerja yang sangat baik dalam memayukan sektor energi dan sumber daya mineral.

Kedua, Penghargaan Subroto sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dibernkan dalam bentuk Piala dan Piagam Penghargaan.

Ketiga, Penghargaan Subroto terdiri atas :

a. Penghargaan Subroto Bidang Wartawan Energi;
b. Penghargaan Subroto Bidang Keselamatan Minyak dan Gas Bumi;
c. Penghargaan Subroto Bidang PNBP dan Kinerja Keuangan Hulu Migas;
d. Penghargaan Subroto Bidang Keselamatan Ketenagalistrikan;
e. Penghargaan Subroto Bidang PNBP Minerba;
f. Penghargaan Subroto Bidang Inovasi Aspek Teknik dan Lingkungan Untuk Kaidah Pertambangan yang Baik;
g. Penghargaan Subroto Bidang Efisiensi Energy;
h. Penghargaan Subroto Bidang Pengusahaan Panas Bumi;
i, Penghargaan Subroto Bidang Kinerja Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Dalam Penyaluran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel;
j. Penghargaan Subroto Bidang Konservasi Geologi dan Mitigasi Bencana Geologi; dan
k. Penghargaan Subroto Bidang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.

Keempat, Penghargaan Subroto sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA didasarkan pada kriteria sebagaa berikut :

a. Penghargaan Subroto Bidang Wartawan Energi.
1. Diberikan kepada para jurnalis media cetak maupun online yang telah:

a). menyebarluaskan karyanya berkaitan dengan sektor energi dan sumber daya mineral dalam media massa; dan/atau
b). memberitakan capaian dan pembangunan infrastruktur yang telah dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

2. Kategori Penghargaan Subroto Bidang Wartawan Energi terdiri atas :
a). Karya Jurnalistik; dan
b) Fotografi.

b. Penghargaan Subroto Bidang Keselamatan Minyak dan Gas Bumi .
1. Diberikan kepada Badan Usaha (BU) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dengan jenis usaha eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga.

2. Kategori Penghargaan Subroto Bidang Keselamatan Minyak dan Gas Bumi terdiri atas

a). Tanpa Kehilangan Jam Kerja Sebagai Akibat Kecelakaan (Patra Nirbhaya Karya); dan
b). Pembinaan Keselamatan Minyak dan Gas Bumi (Patra Karya Raksa).

c. Penghargaan Subroto Bidang PNBP dan Kinerja Keuangan Hulu Migas Diberikan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama karena telah patuh dalam melaksanakan Kontrak Kerja Sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat mengoptimalkan Kinerja Keuangan Hulu Migas.

d. Penghargaan Subroto Bidang Keselamatan Ketenagalistrikan :
1. Diberikan kepada Badan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik khususnya pembangkit tenaga listrik dalam pemenuhan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan agar tercipta kondisi instalasi tenaga listrik yang aman, andal, dan ramah lingkungan serta untuk menciptakan safety culture di subscktor ketenagalistrikan yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Pembangkit Listrik Tenaga Gas/Gas Uap (PLTG/GU), dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang disesuaikan dengan aturan jaringan sistem tenaga listrik (grid code) yang berlaku yaitu Grid Code Jawa Madura Bali, Grid Code Sumatera, Grid Code Sulawesi, Grid Code Kalimantan, dan Grid Code Nusa Tenggara Maluku dan Papua.

2. Kategori Penghargaan Subroto Bidang Keselamatan Ketenagalistrikan diklasifikasikan berdasarkan kapasitas pembangkit pada masingmasing grid code (skala besar, menengah, dan kecil).

e. Penghargaan Subroto Bidang PNBP Minerba.

1. Diberikan kepada wajib bayar dengan tingkat pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tertinggi, wajib bayar dengan kontribusi terbesar, atau provinsi dengan dana bagi hasil terbaik.

2. Kategori Penghargaan Subroto Bidang PNBP Minerba terdiri dari:

a). Kategori Perusahaan dengan Kontribusi Terbesar PNBP Minerba, subkategori :

1). Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B);
2). Pemegang Kontrak Karya (KK);
3). Pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral;
4). Pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara; dan
5). Pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) BUMN.

b) Kategori Perusahaan dengan Kepatuhan Pembayaran PNBP Minerba, subkategori :

1). Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B); :
2). Pemegang Kontrak Karya (KK);
3) Pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral;
4). Pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara; dan :
5). Pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) BUMN.

c). Kategori Bidang Dinas ESDM _ dengan Pengelolaan Dana Bagi Hasil Terbaik PNBP Minerba.

f. Penghargaan Subroto Bidang Inovasi Aspek Teknik dan Lingkungan Untuk Kaidah Pertambangan yang Baik :

1. Diberikan kepada pemegang iIzin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Kontrak Karya (KK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atas inovasi pengelolaan teknis pertambangan, inovasi pengelolaan keselamatan pertambangan, inovasi pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, inovasi pengelolaan konservasi, dan inovasi pengelolaan standardisasi dan usaha jasa pertambangan.

2. Kategori Bidang Inovasi Aspek Teknik dan Lingkungan untuk Kaidah Pertambangan yang Baik terdiri atas :

a). Kelompok pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Kontrak Karya (KK) untuk perusahaan pertambangan komoditas mineral; dan

b). Kelompok pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus ({UPK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk perusahaan pertambangan komoditas batubara.

g. Penghargaan Subroto Bidang Efisiensi Energi :
1. Diberikan kepada para pengelola gedung dan industri yang telah berhasil melaksanakan konservasi energi, yang selanjutnya akan dijadikan contoh bagi pengelola gedung dan industri lainnya dalam pelaksanaan konservasi energi dan untuk mendorong upaya penurunan emisi serta perdagangan emisi khususnya di scktor pembangkit listrik.

2. Kategori Bidang Efesiensi Energi terdiri atas :
a). Bangunan Hemat Energi – Gedung Hijau; b). Bangunan Hemat Energi – Gedung Baru; c). Bangunan Hemat Energi – Gedung Retrofit;
d). Bangunan Hemat Energi – Gedung Tropis;
e). Bangunan Hemat Energi ~ Inovasi Khusus;
f). Manajemen Energi Pada Industri Pertambangan dan Energi;
g). Manajemen Energi Pada Industri Manufaktur Besar;
h). Manajemen Energi Pada Industri Manufaktur Kecil dan Menengah;
i). Manajemen Energi Pada Gedung Besar;
j). Manajemen Energi Pada Gedung Kecil dan Menengah;
k). Inovasi Khusus Pada Manajemen Energi di Industri;
l). Inovasi Khusus Pada Manajemen Energi di Bangunan;
m). Penurunan dan Perdagangan Emisi Karbon di Sektor Pembangkit Listrik – Seller PLTU Besar (> 400 MW);
n). Penurunan dan Perdagangan Emisi Karbon di Sektor Pembangkit Listrik – Seller PLTU Menengah (100 « X (400 MW);
o). Penurunan dan Perdagangan Emisi Karbon di Sektor Pembangkit Listrik – Seller PLTU mulut Tambang (100 « X «400 MW);
p). Penurunan dan Perdagangan Emisi Karbon di Sektor Pembangkit Listrik – Buyer PLTU Menengah (100 « X «400 MW);
q). Penghematan Energi Gedung Perkantoran di Instansi Pemerintah – Gedung Baru; dan
r). Penghematan Energi Gedung Perkantoran di Instansi Pemerintah – Gedung Lama.

h. Penghargaan Subroto Bidang Pengusahaan Panas Bumi :

1. Diberikan kepada Pemegang Kuasa, Pemegang Kontrak Operasi Bersama, dan Pemegang Izin Panas Bumi, baik yang sudah maupun yang belum beroperasi.

2. Kategori Subroto Bidang Pengusahaan Panas Bumi terdiri dari:
a). Kategori Kinerja Penerapan K3 dan Keteknikan Panas Bumi (Adhitama);

b). Kategori Kinerja Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan’ Lingkungan Panas Bumi (Adhitama); dan

c). Kategori Kontribusi PNBP Panas Bumi Terbesar.

i. Penghargaan Subroto Bidang Kinerja Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Dalam Penyaluran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Diberikan kepada Badan Usaha Bahan Bakar Nabati jenis Biodisel yang melakukan pengelolaan produksi dan penyaluran bahan bakar nabati serta pengelolaan kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (Adhitama dengan nilai tertinggi).

j. Penghargaan Subroto Bidang Konservasi Geologi dan Mitigasi Bencana Geologi 1. Diberikan kepada pemerintah daerah yang dinilai aktif dan peduli dalam konservasi geologi dan mitigasi bencana geologi. Konservasi geologi meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pengendalian, dan pemanfaatan obyek geologi yang bermanfaat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Mitigasi bencana geologi meliputi kepedulian terhadap perlindungan masyarakat dari ancaman bencana geologi, respon terhadap kecepatan layanan dan rekomendasi serta tindak lanjut Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah terhadap rekomendasi.

2. Kategori Penghargaan Subroto Bidang Konservasi Geologi dan Mitigasi Bencana Geologi terdiri dari: a) Kategori Konservasi Geologi; dan b) Kategori Mitigasi Bencana Geologi.

k. Penghargaan Subroto Bidang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral :

1. Diberikan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sektor energi dan sumber daya mineral yang telah berprestasi dan banyak memberikan kontribusi dalam melaksanakan program pengembangan kompetensi sumber daya manusia.

2. Kategori Bidang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral yaitu Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dengan pengembangan sumber daya manusia terbaik.

Kelima, Teknis penilaian dilaksanakan oleh masing-masing Unit Organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan tugas dan fungsi masingmasing dan hasilnya dikoordinasikan dengan Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama.

Keenam, Penghargaan Subroto dilakukan dalam rangka memperingati Hari Jadi Pertambangan dan Energi.

Ketujuh, Penganugerahan Penghargaan Subroto diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau dapat diwakili oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang ditunjuk.

Kedelapan, Kegiatan Penganugerahan Penghargaan Subroto dilaksanakan di bawah koordinasi Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama.

Kesembilan, Teknis Kegiatan Penganugerahan Penghargaan Subroto sebagai berikut :
a, penganugerahan Penghargaan Subroto akan dilaksanakan secara :

1). daring (online),
2). luring (offline), atau ,
3). perpaduan daring (online) dan luring (offline) (hybrid); dan

b. tempat penganugerahaan akan dilaksanakan di Jakarta.

Kesepuluh, Pembiayaan atas pelaksanaan penilaian dan kegiatan penganugerahan Penghargaan Subroto dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran masing-masing Unit Organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas Bumi dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *