Menteri ESDM Terbitkan Kepmen ESDM Harga Jual Eceran JBT dan JBKP

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, Ruangenergi.comMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, telah menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) nomor : 125.K/HK.02/MEM.M/2021, menyoal Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).

Data yang dihimpun Ruangenergi.com,  dalam keputusan tersebut, Arifin mengatakan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu di titik serah, untuk setiap liternya ditetapkan sebagai berikut :

Pertama, Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN);

Kedua, Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Selanjutnya, Menteri ESDM menambahkan, harga jual eceran jenis bahan bakar minyak khusus penugasan untuk jenis Bensin (Gasoline) RON 88 di titik serah, setiap liternya ditetapkan sebesar Rp6.450,00 (enam ribu empat ratus lima puluh rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Selanjutnya, harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Juli 2021 pukul 00.00 WIB. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Juli 2021.