Jakarta,ruangenergi.com-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM) Arifin Tasrif mengeluarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomer 206.K/HK.02/MEM.B/2021 Tentang Harga Jual Batubara Untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk Di Dalam Negeri.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2021 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif. Dengan tembusan kepada :
1. Presiden Republik Indonesia
2. Wakil Presiden Republik Indonesia
3. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
5. Menteri Sekretaris Negara
6. Menteri Keuangan
7. Menteri Perindustrian
8. Menteri Badan Usaha Milik Negara
9. Sekretaris Jenderal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
10. Inspektur Jenderal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
11. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
Isi Keputusan Mesdm Nomer 206.K/HK.02/MEM.B/2021 diantaranya:
KESATU : Menetapkan Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri sebesar USD 90 (sembilan puluh dolar Amerika Serikat) per metrik ton Free On Board (FOB) Vessel, yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg, Total Moisture 8% (delapan persen), Total Sulphur 0,8% (nol koma delapan persen), dan Ash 15% (lima belas persen) dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri
ini.
KEDUA : Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2022.
KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2021.
Lampiran keputusan bisa dilihat pada : JDIH KESDM