Jakarta,ruangenergi.com-Berita gembira disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang kepada industri logam, kelistrikan, kimia, pupuk, otomotif dan komponennya, keramik, semen, tekstil, serta produk industri kecil dan menengah (IKM).
Menteri Agus Gumiwang akan memfasilitasi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Termasuk menargetkan untuk memfasilitasi perusahaan dalam negeri mendapatkan 1.250 sertifikat TKDN tahun ini.
Dalam pengadaan barang dan jasa, konsumen wajib menggunakan produk lokal apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40%. Produk dalam negeri yang wajib digunakan harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25%.
Kemenperin pun mengalokasikan pembiayaan melalui anggaran Prioritas Nasional (PN) Rp 20 miliar untuk memfasilitasi sertifikasi TKDN.
“Produk yang akan difasilitasi meliputi produk industri alat kesehatan, alat dan mesin pertanian, farmasi, permesinan, elektronika, dan telematika,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi, Senin (3/1/2022) di Jakarta
Agus menambahkan, sertifikat TKDN merupakan bukti legalitas nilai TKDN suatu produk. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong pengoptimalan kewajiban penggunaan produk dalam negeri.
Salah satu caranya, menyosialisasikan peraturan yang memuat kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri seperti Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.Perusahaan industri dapat memanfaatkan fasilitas sertifikasi TKDN gratis dari Kemenperin dengan memenuhi syarat, di antaranya:
- Memiliki Perizinan Berusaha sektor industri atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Memiliki akta pendirian perusahaan.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Telah melakukan pendaftaran di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)
“Semua perusahaan industri yang memiliki perizinan yang berlaku, berproduksi, berinvestasi, dan berlokasi di Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas sertifikasi TKDN gratis dari pemerintah,” beber Agus.
Sektor yang berhak memanfaatkan fasilitas itu yakni:Industri yang mempunyai nilai TKDN minimal 25%. Serta
setiap perusahaan maksimal difasilitasi hingga delapan sertifikat produk dalam setahun.
Untuk mengurus sertifikat TKDN, industri bisa mengajukan penghitungan mandiri (self-assesment) mengenai nilai TKDN yang ada pada produknya. Hasilnya kemudian diverifikasi oleh Lembaga Verifikasi Independen yang ditunjuk oleh Kemenperin, yaitu PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo.
Setelah melalui proses verifikasi, barulah sertifikat TKDN ditandasahkan oleh Kemenperin. Dengan proses atau tahapan verifikasi yang berlapis ini, diharapkan keluaran nilai TKDN bisa sesuai dengan kemampuan industri di lapangan.