Menteri Perindustrian: Terbitnya Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2022 Tidak Akomodir Usulan Kemenperin

Jakarta,ruangenergi.com-Terbitnya Permen ESDM Nomor 15 tahun 2022 tidak mengakomodir usulan Kementerian Perindustrian yang juga telah disampaikan pada rapat harmonisasi rancangan Peraturan Menteri ESDM Tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan rapat pembahasan penambahan data untuk pelaksanaan evaluasi kebijakan HGBT melalui SIINAS pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Data-data yang dipersyaratkan oleh Kementerian ESDM tidak semuanya merupakan data-data umum yang bisa didapatkan baik dari laporan data industri di SIINas maupun dari laporan keuangan perusahaan go public secara umum sehingga perlu membangun kembali sistem dan mengoordinasikan dengan industri atas data dan metode pengumpulan data yang diperlukan.

Demikian disampaikan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Agus Gumiwang Kartasasmita, saat di Komisi VII DPR RI menghadiri Rapat Kerja, Selasa (14/02/2023) di Jakarta.

Agus menyampaikan permasalahan HGBT (harga gas bumi tertentu) bagi industri mengalami pembatasan pasokan gas bumi dibawah volume kontrak yakni di  daerah Jawa Timur terjadi pembatasan kuota antara 27-80% kontrak dan pengenaan surcharge harian untuk kelebihan pemakaian dr kuota ditetapkan di hampir seluruh perusahaan seperti : PT Madu Lingga Rahardja, PT Petrowidada, PT Ispatindo, PT Petrokimia Gresik dan PT Ispatindo, PT Samator, dan lain-lain.

Jawa Barat terjadi pengurangan kuota HGBT hingga pada kisaran 83-97% kontrak pada hampir seluruh perusahaan seperti PT Cabot Indonesia, PT Perlite.

“Peningkatan penggunaan gas bumi di Pulau Jawa terkendala belum adanya pipa transmisi dari Cirebon ke Semarang untuk men-supply kebutuhan gas bumi di Kawasan Industri Kendal dan Kawasan Industri Batang. Industri menerima gas bumi dengan harga diatas USD 6/MMBTU,” kata Agus Gumiwang dalam bahan paparannya dihadapan Komisi VII DPR.

Agus bercerita, industri menerima gas bumi dengan harga diatas USD 6/MMBTU, yakni  untuk Sumatera Utara; PT Domas Agro Inti Prima harga gas bumi sebesar USD 8,6/MMBTU, PT Unilever Indonesia harga USD 6.24/MMBTU, Pupuk Iskandar Muda harga USD 6,59/MMBTU (belum tersalurkan)

Di Jawa Timur, PT Wilmar Nabati di Jawa Timur USD 6,86/MMBTU, Petro Oxo dan Petrocentraal harga USD 6,64/MMBTU dan lain-lain

Jawa Barat PT Trinseo Material, PT Chandra Asri, Nippon Shokubai dan lain lain harga USD 6,28/MMBTU. Sampai dengan saat ini PIM belum mendapatkan pasokan dari BP Tangguh sebesar 40 MMSCFD.

Nah Agus juga sampaikan, industri belum menerima harga gas bumi tertentu; Seluruh industri yang direkomendasikan oleh Menteri Perindustrian mulai dari April 2021 – Agustus 2022 belum menerima HGBT. Contoh : Aneka Gas Industri, PT Krakatau Posco, dan sekitar 100 industri lainnya.
• PT Kaltim Parna Industri (KPI) produsen amonia (petrokimia) membayar harga gas bumi mencapai USD 15/MMBTU.
• PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Belum mendapatkan HGBT untuk pasokan bahan baku gas bumi sebesar 40 BBTUD sepanjang tahun 2022, meskipun sudah masuk dalam Kepmern ESDM Nomor 134K/2021. Sampai dengan saat ini PIM belum mendapatkan pasokan dari BP Tangguh sebesar 40 MMSCFD
• PT Ming Chia Cirebon dan PT Arwana Palembang (Keramik), belum memperoleh HGBT meski sudah ditetapkan dalam Kepmen ESDM Nomor 134K/2021 sebesar 1,04 BBTUD dan 1,44 BBTUD.

Agus menuliskan di bahan paparan ke DPR, secara umum, penyerapan gas bumi pada tahun 2021 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2020. Walaupun terdapat penambahan alokasi HGBT, penyerapan HGBT naik dari 78,78% pada tahun 2020 menjadi 86,72% pada tahun 2021, dan sampai Agustus 2022 penyerapan mencapai 84,13%

Agus juga menyampaikan di bahan paparannya, terjadi kenaikan pajak secara agregat mencapai 18,6% pada tahun 2022. Hal ini diperkirakan akibat naiknya penjualan akibat meningkatnya daya saing industri penerima HGBT. Realisasi investasi tetap berjalan meski turun sekitar 10% dibanding tahun 2021. Masih kecilnya prosentase data yang masuk ditengarai menyebabkan hal ini. Pasokan gas bumi di Jawa Timur terkendala dan dibatasi sekitar 27 – 60% dari kontrak, dan dikenakan surcharge harian. Terhadap volume gas bumi yang dicantumkan dalam Kepmen ESDM Nomor 134K/2021, diberlakukan kuota antara 60-90% di tahun 2022. Sampai dengan saat ini PIM belum mendapatkan pasokan dari BP Tangguh sebesar 40 MMSCFD.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *