Menuju Energi Mandiri, Pemerintah Kunci Alokasi Biodiesel 2026 Sebesar 15,6 Juta kL

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com-Pemerintah kian memantapkan langkah menuju kemandirian energi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan alokasi Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel untuk tahun 2026 sebesar 15.646.372 kiloliter (kL). Kebijakan strategis ini menjadi fondasi penting dalam menjaga pasokan energi nasional sekaligus menekan impor solar.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 439.K/EK.01/MEM.E/2025 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) serta alokasi volume biodiesel untuk pencampuran minyak solar sepanjang 2026.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listyani, menjelaskan bahwa total alokasi biodiesel tersebut dibagi ke dalam dua skema besar. Sebanyak 7.454.600 kL dialokasikan untuk sektor Public Service Obligation (PSO), sementara 8.191.772 kL sisanya untuk non-PSO.

“Pelaksanaan mandatori biodiesel 2026 akan didukung sinergi 32 BU BBM dan 26 BU BBN yang telah ditunjuk pemerintah, dengan tetap mempertahankan skema insentif PSO seperti tahun sebelumnya,” ujar Eniya di Jakarta, Selasa (23/12).

Lebih dari sekadar angka, kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan pada impor BBM, memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional, sekaligus memaksimalkan pemanfaatan sumber daya domestik. Program ini juga menjadi bagian penting dalam upaya Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca.

Kementerian ESDM memperkirakan, program biodiesel 2026 akan memberikan dampak ekonomi signifikan. Nilai tambah industri sawit nasional diproyeksikan meningkat hingga Rp21,8 triliun, penghematan devisa dari impor solar mencapai Rp139 triliun, serta penyerapan tenaga kerja lebih dari 1,9 juta orang. Dari sisi lingkungan, emisi gas rumah kaca diperkirakan dapat ditekan hingga 41,5 juta ton CO₂e.

Untuk memastikan program berjalan optimal, pemerintah berkomitmen memperkuat tata kelola dan pengawasan di lapangan. Langkah ini dilakukan melalui penetapan alokasi berbasis kapasitas dan kinerja, pengawasan ketat mutu biodiesel, pemantauan distribusi di titik serah, hingga pelibatan surveyor independen untuk memverifikasi volume dan kualitas.

“Pengawasan ini penting agar program Biodiesel 40 persen (B40) benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi seluruh pemangku kepentingan,” tegas Eniya.

Ke depan, pemerintah juga membuka ruang penyesuaian kebijakan mandatori biodiesel apabila terjadi perubahan kebutuhan energi atau kebijakan strategis nasional. Dengan fondasi kebijakan ini, Indonesia optimistis melangkah lebih jauh menuju sistem energi yang berdaulat, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.