Jakarta, Ruangenergi.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) bukanlah Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Dalam sebuah webinar PETI Bukan IPR, yang disiarkan secara hybird, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, mengatakan bahwa Pertambangan Tanpa Izin (PETI) bukanlah Pertambangan Rakyat, karena melanggar Undang-Undang (UU) dan Peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah.
Selain itu, lanjut Ridwan, PETI juga melanggar UUD 1945 pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.
“Ini penting, karena banyak di pelesetkan bahwa seolah-olah kalau rakyat menambang itu menjadi pertambangan rakyat. Pertambangan Rakyat yang sesungguhnya ada aturannya, ada regulasinya dan sudah jelas. Sementara PETI tidak mengikuti regulasi yang ada, tidak mengikuti tata kelola pertambangan yang baik, serta membahayakan masyarakat,” ujar Ridwan dalam sambutannya, (27/09).
Acara hari ini adalah kesungguhan Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM untuk menggerakkan seluruh masyarakat Indonesia untuk membuat PETI tidak ada lagi di tanah air karena sangat membahayakan.
Mengapa demikian, lanjutnya, PETI selain melanggar UU dan Regulasi yang ada, secara esensial PETI melanggar UUD 1945.
“Peti jauh sekali dari semua itu. PETI dikuasai oleh sekelompok orang bahkan oleh pemodal-pemodal besar dan jauh dari semangat untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat. Masyarakat atau rakyat yang dimaksud bukanlah masyarakat atau rakyat setempat saja tapi seluruh rakyat Indonesia, dan juga bukan rakyat yang hidup saat ini, melainkan rakyat Indonesia yang hidup pada masa yang akan datang (keberlanjutan atau sustainability),” paparnya.
Lantas mengapa PETI tetap ada, Ridwan menjelaskan, sebagian masih tetap ada karena PETI untuk memenuhi kebutuhan rakyat, namun hanya sebagian. Akan tetapi yang banyak adalah PETI sebuah keserakahan orang-orang yang ingin mengeruk keuntungan dari Sumber Daya Alam (SDA) yang ada tanpa mengidahkan peraturan.
“PETI merugikan seluruh rakyat, PETI merugikan negara, PETI tidak membayar pajak, PETI tidak membayar royalti, PETI tidak membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), PETI cenderung membunuh para pelakunya. Banyak penambang yang sudah menjadi korban dan kita tidak sadari sudah banyak luas wilayah yang rusak akibatnya. Mengapa PETI terus menjamur salah satunya adalah kesalahan kita semua,” imbuhnya.
“PETI adalah tanggung jawab kita bersama karena sudah menjamurnya PETI dan sudah menggumpalnya pelaku PETI. Satu-satunya jalan untuk memberantas PETI adalah jadikanlah gerakan ini sebagai gerakan untuk menumpas bersama (people power),” tegas Ridwan.
Jadikan people power sebagai gerakan untuk menumpas keberadaan PETI yang sudah sangat meresahkan di masyarakat. Bebagai regulasi dan aturan yang telah dibuat oleh pemerintah untuk menciptakan iklim pertambangan yang berkelanjutan semua tercoreng akibat adanya PETI.
“Untuk itu, saya mengajak kaum milenial untuk menjadi motor gerakan memberantas PETI, karena PETI merugikan negara, merusak lingkungan, dan merusak masa depan kita bersama,” tutupnya.