Jakarta,Ruangenergi.com– Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) berharap dibentuk Badan Pengelola Energi Terbarukat (BPET).
Usulan METI untuk masuk dalam rencana undang-undang energi baru terbarukan (RUU EBT) yang sedang diajukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) ke hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Salah satu usulan diajukan METI adalah perlu adanya badan pengelola energi terbarukan (ET) yang nantinya bertugas menangani dana-dana ET, menentukan feed in tariff (FIT), mekanismes FIT dan sebagainya.
“Badan pengelola ETini nantinya independen bukan di bawah Kementerian ESDM. Karena ESDM sebagai regulator saja,” kata Ketua Umum METI Surya Dharma kepada ruangenergi.com,Jumat (11/9/2020) di Jakarta.
Isi Draft RUU
Dalam draft RUU EBT diusulkan harga energi baru dan terbarukan dalam pasal 46, disebutkan:
(1) Harga Energi Baru ditetapkan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan nilai keekonomian berkeadilan dengan mempertimbangkan tingkat pengembalian yang wajar bagi Badan Usaha.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai harga Energi Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dalam pengaturan penguasaan, Energi Baru dan Terbarukan sebagai sumber daya alam strategis yang terkandung di dalam wilayah Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.
Penguasaan
Energi Baru dan Terbarukan oleh negara. Penguasaan dilaksanakan melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan. Dalam pengusahaan Energi Baru dan Terbarukan terdapat kewajiban bagi Badan Usaha memiliki izin pengusahaan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam Undang-Undang ini diatur juga mengenai peruntukkan dari pengusahaan Energi Baru dan Terbarukan yaitu untuk pembangkitan tenaga listrik, mendukung kegiatan industri, transportasi, dan/atau kegiatan lainnya.
Dalam penyediaan Energi Baru dan Terbarukan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengutamakan penyediaan Energi Baru dan Terbarukan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri dan wajib menjaga Sumber Energi Baru dan Sumber Energi Terbarukan secara berkelanjutan.
Dalam pengaturan pemanfaatan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan dengan mengoptimalkan dan mengutamakan seluruh potensi Sumber Energi Baru dan Terbarukan setempat secara berkelanjutan, mempertimbangkan aspek teknologi, sosial, konservasi, dan lingkungan, serta memprioritaskan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan peningkatan kegiatan ekonomi di daerah penghasil Sumber Energi Baru dan Terbarukan.
Lingkungan Hidup
Dalam Undang-Undang ini terdapat pengaturan mengenai pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan dan kesehatan kerja yaitu kewajiban Badan Usaha yang menyelenggarakan Energi Baru dan
Terbarukan untuk menjamin standar dan mutu pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan dan kesehatan kerja. Selain pengaturan di atas terdapat juga pengaturan mengenai harga Energi Baru dan Terbarukan yang ditetapkan berdasarkan nilai keekonomian berkeadilan dengan mempertimbangkan tingkat pengembalian yang wajar bagi Badan Usaha.
Pengaturan lainnya yaitu mengenai insentif kepada Badan Usaha yang mengusahakan Energi Baru dan Terbarukan dan Badan Usaha di bidang tenaga listrik yang menggunakan Energi tak terbarukan yang memenuhi Standar Portofolio Energi Terbarukan.
Insentif Fiskal
Insentif yang diberikan berupa insentif fiskal dan/atau insentif nonfiskal untuk jangka waktu tertentu.
Pengaturan lainnya dalam Undang-Undang yaitu dana Energi Baru dan Terbarukan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, pungutan ekspor Energi
Tak Terbarukan, dana perdagangan karbon, dana sertifikat Energi Terbarukan, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pengaturan mengenai pembinaan dan pengawasan mencakup tugas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan Energi Baru dan Terbarukan. Selain itu terdapat pengaturan mengenai partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Energi Baru dan Terbarukan serta terdapat pula sanksi administratif terhadap pelanggaranyang dilakukan oleh Badan Usaha dalam penyelenggaraan Energi Baru dan Terbarukan.