METI Usulkan Inisiatif Energi Terbarukan Indonesia 50/50

Ruang Energi.com, Jakarta– Mencermati penyusunan Grand Strategy Energy Nasional yang sedang disusun Kementerian ESDM, METI menyambut baik program tersebut agar Indonesia punya strategi dalam mengeksekusi Kebijakan Energi Nasional yang ditetapkan dalam PP 79/2014.

“Walaupun kami belum melihat substansinya, tetapi tentu saja kami punya harapan akan ada langkah strategis yang akan dilaksanakan untuk mencapai target KEN.
Kami berharap agar GSEN itu sejalan dan bahkan akan lebih jika lebih agresif untuk mempercepat pemanfaatan energi terbarukan”, tutur Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia,Surya Darma, kepada ruangenergi(24/2/21).

Lebih lanjut Surya menyatakan, untuk kepentingan itu METI akan mengajukan sebuah inisiatif yang diharapkan akan menjadi inisiatif nasional yang kami sebut dengan “Indonesia RE 50/50 Initiative” atau Inisiatif Energi Terbarukan Indonesia 50/50.

Surya menjelaskan, apa itu inisiatif RE 50/50? Ini adalah Inisiatif yang diusulkan Indonesia untuk dapat menurunkan emisi karbon menuju net zero tahun 2050 dengan peningkatan pemanfaatan aneka ET (VRE).

“Kita berharap program ini akan mendorong adanya upaya pengurangan subsidi, memberikan kompensasi pada pengembangan ET, membentuk otoritas khusus untuk mendorong pemanfaatan ET serta adanya kerangka regulasi yang jelas mendukung pengembangan ET”,jelasnya

RE 50/50 adalah upaya Indonesia memenuhi target menuju net zero tahun 2050 dengan 50% ET, dan sumber ET yang akan dipenuhi adalah dari Sumber Energi Terbarukan termasuk Energi baru dari sumber energi terbarukan

Untuk keprluan ini tentu akan ada Kajian Keberadaan subsidi yang menyebabkan tidak berkembangnya energi terbarukan dan terhambatnya penurunan emisi GRK.

Dalam salah satu strateginya yang diusulkan akan mempertimbangkan penerapan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM).
Untuk mendukung program ini tentu saja perlu dibuat Road Map Transisi Energi menuju net zero tahun 2050 serta penggalangan Dana ET yang massif untuk mendorong pengembangan ET disamping promosi yang intensif oleh ABGS (Akademisi, Bisnis, government dan Society) dan kajian perlu atau tidak adanya BUMN khusus ET

Untuk menjalankan strategi tersebut juga harusdiikuti rencana aksi (Action Plan) misalnya: PLTD 0% mulai 2030, tidak ada lagi pengembangan PLTU Batubara baru dan yang sudah beroperasi dengan capacity factor di cap 50% mulai 2030, PLTGU tetap dikembangkan hingga 2040 dan setelah itu tidak ada PLTGU baru, PLTU Batubara yang saat ini sudah beroperasi harus co-firing minimal 5% hingga PPA berakhir biomas untuk co-firing berasal dari limbah pertanian/sampah perkotaan atau hutan energi yang dikelola secara sustainable
mengandalkan energi setempat yang bersumber dari ET, seperti PLTA, PLTP, sebagai baseload, tapi fokus pada pemanfaatan PLTA/PLTP, PLTBm/PLTBg/PLTS/PLTB yang ada di daerah tertentu, harus diterapkan carbon pricing (perdagangan karbon, pungutan karbon) dan ET harus sebagai prioritas dalam merit order.

Selain itu perlu juga pengembangan smart grid dan perbaikan grid untuk dapat menerima VRE lebih besar serta pengembangan Kawasan Ekonomi dan Industri Mengutamakan ET (REBED/REBID).
RBBED adalah Renewable Energy Based Economic Development. REBID itu Renewable Energy Based Industry Development

“Mengembangkan kawasan ekonomi dan industri di daerah potensi energi terbarukan
Karena ET tidak bisa dipindah, maka produk dan manufacture yang didekatkan Sehingga nanti tidak perlu transportasi bahan bakar atau bahan baku utk listrik, transportasi dan bahan baku industri”,pungkas Surya Darma

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *