Banda Aceh, Aceh, ruangenergi.com-Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Djalal, menerima kunjungan courtesy dari Tim Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh yang dipimpin Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Mayhardy Indra Putra, di Kantor BPMA, Banda Aceh, Selasa (9/9/2025).
Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk mempererat koordinasi antara BPMA dan Kejaksaan, khususnya dalam mendukung pengawasan serta penegakan hukum di sektor minyak dan gas bumi (migas) di Aceh.
Dalam kesempatan itu, Mayhardy menegaskan komitmen penuh Kejaksaan Tinggi Aceh untuk mengawal pengelolaan migas yang transparan dan sesuai aturan.
“Kejaksaan siap bersinergi melakukan pencegahan dan tindakan terhadap segala bentuk penyimpangan di sektor migas, mulai dari hilirisasi hingga peredaran dan penjualan. Hal ini penting demi menjaga ketertiban hukum sekaligus memastikan pendapatan daerah dari sektor migas dapat optimal,” ujarnya,dikutip dari website BPMA.
Sementara itu, Nasri Djalal menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menekankan bahwa dukungan aparat penegak hukum menjadi pilar penting bagi terciptanya iklim investasi dan pengelolaan migas yang sehat di Aceh.
“Kami sangat mengapresiasi komitmen Bapak Kajati. Sinergi ini akan memperkuat pengawasan sektor hulu migas di wilayah kerja Aceh sekaligus melindungi aset negara dari potensi pelanggaran dan praktik ilegal,” tegas Nasri.
Lebih lanjut, Nasri mengungkapkan BPMA berencana menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejati Aceh. Menurutnya, MoU tersebut bukan hanya formalitas, melainkan peta jalan kolaboratif untuk memperkuat pilar penegakan hukum dan memastikan pengelolaan migas di Aceh berlangsung berintegritas, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Pertemuan ini juga menghasilkan kesepakatan awal pembentukan mekanisme koordinasi berkelanjutan, termasuk pertukaran data, penyusunan langkah strategis, hingga pelaksanaan operasi pengawasan terpadu. Dengan begitu, pengelolaan migas di Aceh diharapkan semakin transparan, legal, dan akuntabel.