pipa gas

Monnty Girianna:Subsidi Harga Gas Hanya Untuk Industri Yang Efisien

Jakarta,Ruangenergi.com-Deputi IIII Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN,Riset dan Inovasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Montty Girianna mengatakan subsidi harga gas bagi industri sebaiknya diberikan kepada industri yang efisien.

Jikalau industri itu sudah efisien namun masih ada kesenjangan (gap) antara gas yang diperlukan dengan harga  gas yang diproduksikan produsen gas,nah ini barulah pemerintah mau tidak mau dikasih subsidi harga gas.

“Industri migas adalah industri yang beresiko tinggi dan butuh efisiensi yang tinggi.Dilain pihak kita punya industri yang berbagai macam. Ada industri yang cukup efisien seperti pupuk, ada industri yang kurang efisien seperti keramik dan sebagainya.Jadi ini harus kita pisahkan,” papar Montty Girianna disampaikan pada Oil and Gas Stakeholder Gathering – BIMASENA, 9 Desember 2020.

Itu sebabnya,tambah Montty,perlu make sure (pastikan dulu) industri sama efisiensinya dengan industri migas maka barulah diberikan subsidi harga gas. Mau tidak mau,perlu disiapkan “subsidi seperti subsidi bbm jaman dulu” Ini khusus untuk gas dan dedicated untuk industri tertentu dan tidak semuanya.

“Teman-teman di Kemenkeu dan di Kementerian ESDM beda horizon-nya. Kalau teman-teman di Keuangan itu time valuenya satu tahun,dua tahun.Bahkan enam bulan atau satu tahun bagaimana dia men-collect revenue nya.Kalau teman-teman di migas,di ESDM kan enggak. Dia itu horizon-nya lima tahun,sepuluh tahun, tiga puluh tahun. Jadi sebetulnya,intinya bagaimana kita memastikan apa namanya,mind set-nya yang sama,” tutur Montty.

Tantangannya adalah menyatukan mind set antara Kemenkeu dengan Kementerian ESDM,khususnya Ditjen Migas.

Menanggapi terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja,Monnty memaparkan ijin-ijin yang selama ini banyak diperkecil dan dipermudah. Artinya,semua kegiatan usaha yang tidak beresiko,tidak perlu ijin.Cukup didaftakan di online submission system (OSS) nomer ijin berusahanya.

“Tugasnya kementerian menetapkan standar,kriteria dan sebagainya.Kalau tidak comply dengan standar itu,maka ijinnya dicabut.Memang yang masih missing di dalam UU Cipta Kerja itu migas. Waktu itu migas hanya membuat beberapa klausul, tapi waktu itu akan diselesaikan dalam revisi UU Migas.Tantangan di migas,adalah bagaimana cara revisi UU Migas itu disesuaikan nafasnya,mind set-nya dengan UU Cipta Kerja,” papar Montty dengan semangat.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *