Jakarta, Ruangenergi.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) bulan ini sebesar US$ 55,71 per ton.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi, mengatakan, setelah sebelumnya HBA bulan November 2020 mengalami kenaikan 9,23%, jika dibandingan dengan HBA Oktober 2020.
“Sinyalemen positif atas permintaan pasar (batubara) ikut mendongkrak kenaikan HBA di bulan November. Belum lagi meningkatnya permintaan Tiongkok karena tingginya harga batubara domestik China ketimbang harga impor,” jelas Agung.
Menurutnya, pulihnya industri di Jepang dan Korea Selatan sangat mempengaruhi peningkatan permintaan batubara global.
Naiknya permintaan batubara di beberapa negara menyebabkan naiknya rata-rata indeks bulanan penyusun HBA, yakni Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platts 5900.
“Semenjak Covid-19 ditetapkan sebagai pandemi global, pergerakan HBA mengalami fluktuasi. HBA sempat menguat sebesar 0,28% ke angka US$ 67,08 per ton pada Maret 2020 dibandingkan Februari 2020 yang dipatok US$ 66,89 per ton,” katanya.
Kemudian, HBA terus mengalami pelemahan ke angka US$ 65,77 per ton pada April dan US$ 61,11 per ton pada Mei. Selanjutnya, pada Juni 2020, HBA turun ke angka US$ 52,98 per ton, Juli US$ 52,16 per ton, dan Agustus US$ 50,34 per ton.
“Sempat turun di bulan September menjadi US$49,42 per ton, HBA kembali menguat di bulan Oktober dan November 2020,” bebernya.
Nantinya, harga acuan sebesar US$ 55,71 per ton ini akan digunakan secara langsung dalam jual beli komoditas batubara (spot) selama bulan November 2020 pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Vessel).